KedaiPena.Com – Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan, Sumatera Utara, berhasil menangkap seorang ibu rumah tanggal berinisial SH (32) warga Dusun II Desa Prapat Janji Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan.
Informasi dihimpun, penangkapan terhadap SH atas laporan keluarganya yang telah melacurkan anak kandungnya sendiri RMC, yang kini masih berusia 13 tahun.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara SIK, saat dikonfirmasi awak koran ini Senin (19/12) jam 17.30 wib diruangannya membenarkan penangkapan tersebut.
“Setelah mengumpulkan informasi dan keterangan dari saksi, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka yang masih mempunyai hubungan ibu kandung dengan korban,†kata Bayu.
Bayu menjelaskan, kejadian itu terungkap bermula saat korban yang berinisial RMC (13) memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada pamannya (abang dari suami tersangka). Selanjutnya paman korban membuat aduan ke Polres Asahan pada (5/12) lalu.
Mendapat laporan tersebut Satreskrim Polres Asahan melakukan pengintaian terhadap tersangka dan melakukan penangkapan di rumah orang tua tersangka di Kota Tebingtinggi pada Jumat (16/12) sekitar pukul 21:00 WIB.
Dihadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya yang melacurkan anak kandungnya sendiri kepada dua orang pria di desanya sejak bulan Oktober sampai Desember 2016, dengan bayaran pertama kali 5 juta rupiah.
Selanjutnya sampai perbuatan itu kembali diulang sampai empat kali dengan bayaran berfariasi antara 2 juta sampai 500 ribu rupiah. Ironisnya, perbuatan hubungan suami istri itu dilakukan dalam satu kamar. Dan kedua pasangan ini juga saling bergantian pasangan dalam melakukan hubungan.
Untuk meyakinkan korban, tersangka sebelum melacurkan putri kandungnya ini terlebih dahulu meminumkan larutan pil KB kepada korban. Kepada putrinya tersangka ini mengiming imingi akan diberi uang dan untuk membantu biaya perobatan suami tersangka (ayah kandung korban) yang sedang sakit parah.
“Menyesal pak, ini terpaksa saya lakukan karena suami sudah lama sakit dan kami tidak punya pemasukan untuk biaya makan sehari hari,†kata tersangka di Polres Asahan.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka ditahan di Polres Asahan. Sedangkan dua tersangka lainnya yang telah melakukan persetubuhan dengan korban masih dilakukan pengejaran.
Laporan: Dom