KedaiPena.Com – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Abyadi Siregar mengungkapkan, Pungutan Liar (Pungli) di Sumut marak terjadi dan dialami masyarakat saat mengurus berbagai layanan.
Ini terbukti dari laporan yang diterima Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, dimana sepanjang tahun 2016, dari 264 laporan yang masuk, 11 persen diantaranya terkait Pungli. Dan dari 11 persen tersebut yang terbanyak adalah di sektor pendidikan yang mencapai 61 persen.
“Untuk Sumut, dari 264 laporan yang masuk ke Ombudsman selama 2016, 11 persen terkait pungli. Dari 11 persen itu, 61 persen itu di sektor pendidikan,†kata Abyadi Siregar dalam siaran pers kepada wartawan, Selasa (25/10).
Abyadi menjelaskan, Pungli di sektor pendidikan tersebut terjadi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hingga pekan lalu laporan masuk terkait Pungli di dunia pendidikan masih saja berdatangan. Pungli tersebut terjadi saat pengambilan ijazah dan SKHUN yang nilainya mencapai Rp100 ribu.
“Ada empat sekolah yang dilaporkan ke kita terkait pungli dalam pengambilan ijazah dan SKHUN ini,†ungkapnya.
Abyadi menambahkan, meski Ombudsman bukan merupakan bagian dari Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli yang dibentuk Presiden RI Joko Widodo baru-baru ini, Ombudsman akan terus melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, terutama pungli di sektor pendidikan yang meresahkan masyarakat.
Saat ini lanjut Abyadi, pihaknya sedang merampungkan saran yang akan disampaikan kepada instansi terkait, yakni kepada Walikota Medan dan Kemenag sebagai atasan sekolah.
“Kita minta secara administrative kepada Walikota dan Kemenag sebagai atasan sekolah, untuk memberikan sanksi terhadap sekolah yang melakukan punglio. Dan kepada kepolisian kita minta pungli ini diusut secara hukum, karena pungli itu berkaitan dengan aspek hukum pidana. Apalagi kita tahu Presiden Jokowi sudah menegaskan, Pungli Rp10 ribu saja harus diusut, apalagi ini sudah sampai 100 ribu,†ujarnya.
Selain itu, tambah Abyadi, sekarang ini Ombudsman Sumut terus melakukan monitoring secara diam-diam ke sejumlah instansi, untuk melihat sektor-sektor mana saja yang banyak terjadi pungli.
Lebih lanjut Abyadi mengatakan, selain disektor pendidikan, masyarakat juga banyak melaporkan kasus pungli di instansi lain. Seperti pengurusan administrasi kependudukan (4%), kepolisian (4%), kelurahan (7%), pengadilan (4%), pertanahan (7%), Samsat (4%), tenaga kerja (4%), Dispenda (4%), dan lain-lain (4%).*
(Dom)