KedaiPena.Com – Dari sekian banyak Kafe yang beroperasi di Kabupaten Tapanuli Tengah, ternyata hanya ada sebanyak 3 kafe yang memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
“Yang dikeluarkan TDUP nya hanya 3 yang aktif hingga tahun ini, jadi semuanya yang berbentuk kafe hanya 3 tahun ini, selebihnya belum ada mengurus,” kata Kabid Pengembangan Objek Wisata, Rahmad Saleh kepada wartawan di Pandan, Jumat (21/7).
Rahmad menegaskan, kafe-kafe tak ber TDUP tersebut seyogyanya tak boleh beroperasi. Karena itu lanjut dia, pihaknya akan langsung turun ke lapangan dalam waktu dekat melakukan pengecekan.
“Kalau tidak memiliki TDUP ya harus ditutup, tapi rencana bulan ini kita akan turun kelapangan untuk melakukan pengecekan,” katanya.
Rahmad menjelaskan, pemberitan TDUP kepada pemilik usaha Kafe tentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebanyak 7 poin harus dipenuhi pemilik Kafe untuk memeroleh TDUP.
Diantaranya kata dia, pelarangan perbuatan maksiat, main judi dan minuman keras yang membuat mabuk di tempat usaha yang didaftarkan serta sejumlah kewajiban lainnya.
“Kalau tidak mau mematuhi kita tidak kasi perpanjangan TDUP, bisa kita tutup. Sudah pernah kami tutup itu di aek garut, dibuatnya tempat maksiat, ya kita tutup itu,” beber Rahmad.
Laporan: Dom