KedaiPena.Com – Pancasila bukan hanya soal pedoman dan pegangan hidup Bangsa Indonesia, tapi juga sumber dari segala sumber hukum yang ada di negara kita. Demikian disampaikan Sekretaris Fraksi Gerindra Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) El Nino Mohi kepada KedaiPena.Com, belum lama ini.
“Pengejawantahan Pancasila ke bawah itu Undang-undang Dasar dan Undang-undang, tetapi keadaan sekarang ini di Undang-undang kita, tidak lagi menyertakan kata Pancasila dalam konsideran pengambilan keputusan. Ini menurut kami bermasalah, walaupun dia hanya redaksional tapi itu penting. Mestinya Pancasila ada di semua Undang-undang yang ditelurkan oleh DPR,” jelas dia.
“Minimal, di awal-awal UU, ada kata menimbang sila kemanusiaan yang adil dan beradab dalam Pancasila, itu mestinya ada, sekarang enggak ada seperti itu. Biasanya konsideran hanya Undang-undang Dasar langsung pasal sekian, Undang-undang Dasar ayat sekian, itu yang ada pada konsideran, tidak ada lagi kata Pancasila di balik Undang-undang,” sambung dia.
“Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kan nilai-nilai Pancasilanya yang kita pertahankan, nilai-nilai luhur yang ada di bangsa ini yang kita pertahankan. Itu kalau sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara, tapi kalau sebagai sumber dari segala sumber hukum ini Pancasila mestinya ada di semua Undang-undang yang dihasilkan oleh pemerintah bersama-sama DPR dan simbol-simbol itu menjadi penting,” El Nino melanjutkan.
“Walaupun itu dianggap sudah otomatis bagi sebagian orang, walaupun tidak ditulis, tapi bagi kami ditulis itu penting dan tidak ada salahnya kan kalau menuliskan di konsideran menimbang sila Pancasila. Enggak ada masalahnya,” imbuh dia.
Meski demikian, ada hambatan dalam melakukan itu. Sebab, dalam Undang-undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP), ternyata tidak ada keharusan menulis Pancasila sebagai pertimbangan menyusun UU. Ia pun menyampaikan poin penting perubahan, agar Pancasila menjadi konsideran, dan menjadi sumber dari segala sumber hukum.
“Kalau mau perubahan jangka dekat ya, UU PPP-nya direvisi dulu, supaya format Undang-undang yang kita hasilkan minimal ada kata Pancasila di konsideran. Setiap Undang-undang yang dihasilkan oleh DPR bersama pemerintah itu tetap harus ada kata Pancasila di konsideran,” tandas dia.
(Prw/Mam)