KedaiPena.Com – Dugaan Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) berpolitik dalam penetapan komisioner KPU kabupaten/kota periode 2018-2023 kembali terjadi.
Setelah sebelumnya, terjadi di Sumatera Barat, kini dugaan tersebut terjadi Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.
KPU meloloskan anggota partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi anggota Komisioner KPU Buton, Sulawesi Tenggara.
Hal tersebut terlihat dari Penetapan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota Periode 2018-2023 dengan Nomor 593/PP.06-Pu/05/KPU/VI/2018 tanggal 21 Juni 2018.
Pengumuman tersebut juga tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor : 503/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018.
Nama-nama yang lulus berdasarkan peringkat adalah 1. La Ode Nuriadin, 2. Rinto Agus Akbar Harakat, 3. Muhamad Arwahid, 4. La Ode Abdul Jinani, 5. Rustam Awat, 6. Amir.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Garuda, Rahim Buton menilai, apa yang sudah dilakukan KPU telah mencederai dan menodai azaz independensi. KPU juga telah menujukan keberpihakannya pada salah satu partai politik.
“Muhammad Arwahid adalah anggota pengurus partai politik PPP. Ada bukti yang terlampir seperti KTA dan data sipol. Dengan hal tersebut KPU RI bisa dibilang telah berpartai karena terbukti melahirkan komisioner KPU yang nyata sebagai pengurus partai,†ujar dia dalam keterangan resminya, Kamis,(28/6/2018).
Padahal, kata Rahim begitu ia disapa, sudah sangat tertera dalam UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 Pasal 21 itu jelas. Syarat untuk menjadi anggota KPU propinsi maupun KPU kabupaten/kota ialah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat pendaftaran anggota KPU Kabupaten.
“Kejadian ini semakin menunjukan bahwa KPU RI ada indikasi untuk memenangkan salah satu partai politik dalam penyelenggaraan pemilu di tahun 2019 di Kabupaten Buton Tengah ini,†tegas dia.
“Demi kemajuan demokrasi dan penyelamatan kewibawaan KPU, maka kami atas nama LSM Garuda menyatakan sikap dan mendesak KPU RI untuk segera membatalkan keputusan nomor : 503/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 dan pengumuman nomor 593/PP.06-Pu/05/KPU/VI/2018,” lanjutnya.
“Kami mendesak Bawaslu RI untuk segera memangil KPU RI atas keputusannya meluluskan pengurus partai politik sebagai anggota KPU Kabupaten Buton Tengah, Provinsi sulawesi Tenggara,†beber dia.
Tak hanya itu, tegas dia, LSM Garuda juga mendesak DKPP RI untuk segera memeriksa Ketua dan Anggota KPU RI atas kesengajaannya meluluskan pengurus partai politik sebagai Anggota KPU Kabupaten Buton Tengah.
Sebelum di Kabupaten Buton Tengah, permasalahan serupa pernah di Sumatera Barat tepatnya Kabupaten Pariaman.
Hal tersebut, lantaran posisi Komisioner Komisioner KPUD Pariaman Ory Sativa Sakba tercatat sebagai Sekretaris Dewan Pengurus Cabang (DPC) Projo Kota Pariaman.
Laporan: Muhammad Hafidh