KedaiPena.Com – Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau seharusnya fokus mendalami kasus pembakaran hutan dan lahan di Riau  yang telah meresahkan masyarakat Riau selama 19 tahun ini.Â
Dalam menjalani tugas dan fungsinya Polda Riau seharusnya menjunjung tinggi etika dalam institusi kepolisian, bukan melakukan tindakan yang mempermalukannya.‎
‎
Demikian dikatakan ‎Presiden Mahasiswa BEM Universitas Riau, Abdul Khair‎ dalam keterangannya kepada redaksi, Jumat (2/9).
“Sebuah foto ini beredar di media sosial, diduga ini foto Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Toni  Hermawan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Rifai Sinambela, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Surawan, dan beberapa Polisi dijajaran Polda Riau lainnya “kongkow-kongkow†bersama BOS  PT. Andika Permata Sawit Lestari (APSL) yang saat ini lahannya terbakar hebat di kabupaten Rohil dan Rohul,” jelasnya.
Foto tersebut memunculkan dugaan bahawa ada permainan dari kongkow-kongkow tersebut antara aparat penegak hukum dengan pihak perusahaan. Termasuk  di balik penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan/Penyelidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan di Riau tahun 2015 lalu.Â
‎
Jelas bahwa munculnya foto tersebut telah melukai 6 juta Rakyat Riau korban asap, khususnya 300 Kepala keluarga di Kabupaten Rohul dan Rohil yang harus mengungsi karena asap dari kebakaran yang terjadi di lahan PT APSL. ‎
“Kami merasa bahwa kongow-kongow yang dilakukan Polda Riau ini bersama Pengusaha PT. APSL untuk mengamankan posisi perusahaan terkait permasalahan kebakaran hutan dan lahan Riau,” sambungnya.
Atas dasar kekecewaan dan duka rakyat Riau, Maka BEM Universitas Riau menuntut dengan tegas agar ‎Presiden Jokowi segera bentuk tim Independen untuk menyelidiki penerbitan SP 3 kepada 15 perusahaan pembakar hutan dan lahan di Riau yang dinilai sangat tidak layak.‎
“‎Menuntut Kapolri Jenderal Tito Karnavian mencopot aparat yang terlihat di foto yang sedang kongkow-kongkow bersama Bos  PT. APSL,” sambungnya.‎
“Kami juga menuntut Kapolri copot Kapolda Riau selaku orang yang bertanggung jawan dalam hal ini kami nilai sangat tidak tidak optimal dalam menjalankan tugasnya,” sambung dia.‎
‎
Jika tuntutan melawan karhutla tidak di penuhi, maka dalam waktu tiga hari maka BEM dan publik akan melaksanakan aksi massa untuk menuntut hal sebagaimana dimaksud.
(Prw)‎