KedaiPena.Com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Senin (17/4), menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) dalam rangka membahas upaya menyelematkan bangsa dari kehancuran akibat peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (Ketum DPP) Granat, Henry Yosodiningrat, mengungkapkan bahwa jika berbicara mengenai penanggulangan masalah narkoba, tentu tidak lepas dari empat hal.
Pertama terkait upaya mencegah masuknya narkoba dari luar negeri dan beredarnya dari satu wilayah ke wilayah lain yang ada di dalam negeri.
“Kedua adalah upaya memberantas peredaran gelap narkoba di seluruh penjuru Tanah Air,” ungkapnya di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/4).
Hal yang ketiga, lanjut Henry, adalah terkait dengan upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba bagi segenap Bangsa Indonesia.
“Yang keempat dan terakhir adalah upaya menanggulangi korban yang sudah jatuh akibat Narkoba,” beber dia.
Henry menjelaskan, Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki 2.400 pelabuhan laut, dan di antaranya ada 140 pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan internasional. Sementara pelabuhan udara yang jumlahnya sekitar 237.
“Jika dihubungkan antara jumlah narkoba yang beredar dengan yang tertangkap melalui pelabuhan udara serta jumlah narkoba yang diproduksi oleh para sindikat di Indonesia, maka saya memastikan bahwa pintu masuk Narkoba yang terbesar adalah melalui pelabuhan laut dalam hal ini melalui pelabuhan peti kemas,” ungkapnya.
Dengan semakin mengkhawatirkannya peredaran narkoba di Tanah Air, Henry pun mendesak DPR RI dalam hal ini Baleg untuk segera mengesahkan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika.
Pasalnya, lanjut Henry, dalam UU Narkotika saat ini, pengaturan mengenai peredaran narkoba hanya diatur dalam dua pasal saja yakni pada Pasal 35 dan 36. Demikian juga mengenai penyaluran narkotika yang hanya diatur dalam pasal 39-42.
“Dan untuk itu, DPP Granat dengan ini menyatakan kesediaannya untuk dilibatkan secara aktif sebagai narasumber dalam penyusunan UU dimaksud,” ujarnya.
Laporan: Muhammad Hafidh