KedaiPena.Com – Hingga saat ini masih marak pedagang kaki lima (PKL) digusur di berbagai daerah dan wilayah di Indonesia. Ini adalah bukti nyata pemda belum beranjak dari paradigma lama dalam tata kelola PKL. Hal itu dikatakan Ketua Umum DPP APKLI dr. Ali Mahsun, M. Biomed di Jakarta, Selasa (15/3).
“Pemda masih menganggap PKL sebagai sampah atau bagian masalah pembangunan. Mereka merapkan ‘negative paradigm’,” kata dia.
Lebih dari itu, dalam tata kelola PKL, pemda masih sangat konvensional atau berpola klasik dengan menggunakan Perda Ketertiban Umum. Padahal, sejak tanggal 28 Desember 2012 telah diundangkan Perpres RI 125/2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL yang merupakan sebuah perintah yang harus dilaksanakan oleh pemerintah baik pusat, daerah, dan para pihak lainnya di wilayah RI.
“Sesuai dengan hirarki tata peraturan perundangan yang berlaku di NKRI, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, kedudukan Perpres RI setingkat lebih tinggi dibandingkan Perda. Artinya Pemda sudah tidak boleh lagi berlandaskan Perda Tibum dalam tata kelola PKL. Untuk itu, APKLI berharap Pemda di seluruh Indonesia mulai beranjak menata PKL, bukan menggusur mereka,” tegas dia
PKL itu manusia, rakyat, bangsa dan warga negara RI. Mereka memiliki hak-hak konstitusional yang sama yang dijamin Pancasila dan UUD 1945. Menggusur PKL berarti mencerabut pekerjaan, ekonomi dan mata pencarian rakyat.
“Artinya Negara RI dalam hal ini Pemerintah melakukan double pelanggaran, gagal sediakan lapangan kerja dan menyerabut pekerjaan rakyat yang dikail mandiri tanpa fungsi negara jika menggusur PKL. Lebih dari itu, penggunaan pola repressif apalagi manfaatkan aparatur Polri dan TNI dalam menggusur PKL jelas dan tegas melanggar Undang-undang,” sambung dia.
“APKLI minta Pemda segera bertaubat, mulai menata dan memberdayakan PKL, hentikan menggusur PKL, dan menyudahi bulan madu dengan kongsi kapitalis multinasional,” pungkas Ali dokter ahli kekebalan tubuh jebolan FKUB dan FKUI.
(Prw)