KedaiPena.Com – Per 10 Februari PT Freeport Indonesia resmi menjadi pemegang IUPK dari yang sebelumnya berstatus kontrak karya (KK) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
Perubahan status menjadi pemegang IUPK itu menyusul keluarnya Peraturan Menteri Energi Nomor 6 Tahun 2016 turunan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 yang pada intinya hanya mengizinkan perusahaan tambang pemegang KK untuk melakukan ekspor konsentrat apabila berganti menjadi pemegang IUPK.
Akan tetapi, sebelum berpindah menjadi pemegang IUPK, Freeport mengirimkan surat ke Kementerian ESDM guna meminta keringanan dan jaminan. Di antaranya adalah jaminan kepastian hukum serta kebijakan fiskal atau perpajakan yang sifatnya nail down.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Kuangan Sri Mulyani mengatakan, bahwa hal ini sedang dibicarakan dalam tataran pemerintah perlihal memberikan kepastian lingkungan usaha, namun di sisi lain juga membela kepentingan RI.
“Baik dari sisi penerimaan, dan penerimaan itu banyak sekali dimensinya. Ada pajak, ada royalti, ada PBB, ada juga iuran yang lain dan juga dari sisi kewajiban mereka melakukan divestasi serta dari kewajiban mereka membangun smelter,†kata Menkeu di Jakarta, Selasa(14/2).
Ani sapaanya pun, mengatakan perlunya pengkajian dengan perhitungan yang menguntungkan, terutama kepada penerimaan negara sehingga aturan yang diberlakukan pemerintah tetap mencerminkan potensi peningkatan penerimaan negara.
“Di dalam UU minerba, sudah diamanatkan bahwa apapun bentuk kerjasama antara pemerintah dengan para pengusaha, maka penerimaan pemerintah harus dijamin lebih baik,†jelas dia.
Meski demikian di sisi lain, dirinya merasa perlu memberikan kepastian kepada para pengusaha karena sebagai perusahaan, Freeport harus bertanggung jawab kepada shareholders-nya.
Oleh karena itu, Menteri Keuangan di era Presiden SBY ini membandingkan penerimaan negara dari Freeport saat masih berstatus KK dengan penerimaan bila perusahaan berstatus IUPK.
“Kami dari Kemenkeu adalah dari sisi menghitung kewajiban dan membandingkannya antara KK yang selama ini dilakukan oleh Freeport dan berapa jumlah penerimaan negara berdasar KK itu, dengan apabila terjadi perubahan melalui apa yang disebut IUPK,†pungkas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh