KedaiPena.Com – Sekretaris Jendral Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) Nandang Wirakusumah mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus segera mengambil langkah konkret terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di sebuah villa di kawasan Cisarua Bogor.
“Seharusnya Kemendagri memanggil dan menindak tegas Walikota Bekasi Rahmat Effendi terkait pelanggaran protokol kesehatan di Bogor,” ujar Wira kepada awak media, ditulis Jumat (19/2/2021).
Wira menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri harus memberi sangsi akibat pelanggaran yang dilakukan oleh Walikota Bekasi Rahmat Effendi.
“Kemendagri harus memberikan sanksi. Termasuk Kepolisian Daerah (Polda) Jabar juga harus melakukan pemeriksaan terkait kemungkinan adanya unsur pidana pelanggaran protokol kesehatan, jangan terkesan membiarkan hal ini terjadi dan kejadian serupa terjadi berulang kali,” tegasnya.
Lebih lanjut Wira menyampaikan, di saat Pemerintah Provinsi Jawa Barat menobatkan Kota Bekasi sebagai kota yang masyarakatnya paling tertib dalam menjalankan protokol kesehatan seharusnya hal tersebut dilakukan oleh pemimpin daerah.
“Kota Bekasi mendapatkan penghargaan dari Pemprov Jawa Barat sebagai kota tertaat masyarakatnya dalam menjalankan protokol kesehatan, tapi malah kepala daerahnya memberi contoh yang tidak baik,” kata dia lagi.
“Ini sama saja mencoreng daerah sendiri, sehingga patut dipertanyakan juga tentang pemberian penghargaan itu apakah sesuai penilaiannya atau sekedar pencitraan semata untuk popularitas,” pungkasnya menutup pembicaraan dengan media.
Laporan: Sulistyawan