KedaiPena.Com – Komisi D DPRD DKI Jakarta mengkritisi banyaknya gedung di ibukota yang menyalahi perizinan. Anggota Komisi D, Bestari Barus, mencontohkan dengan Centennial Tower di Jl Gatot Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Gedung milik PT Acset yang dipimpin Tan Tiam Seng Ronnie ini, sampai sekarang belum punya IMB (izin mendirikan bangunan) lho,” ujarnya di Hotel Arya Duta, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (12/2).
Padahal, imbuh Bestari, pembangunan gedung tersebut sekarang dalam tahap penyelesaian akhir (finishing). “Dia cuma pakai izin pendahuluan doang buat bagunnya,” jelasnya.
“Kalau kena bencana alam dan mau bangun lagi, mungkin enggak masalah. Itu juga cuma untuk pondasi dasar,” imbuh ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) NasDem DKI ini.
Selain itu, gedung tersebut juga melanggar aturan tentang koefisien dasar bangunan (KDB) dan koefisien luas bangunan (KLB). “Sebanyak empat lantai,” bebernya.
Akibatnya, kata Bestari, banyak potensi pendapatan asli daerah (PAD) tidak terserap.
“Mungkin ratusan juta sampai miliaran yang seharusnya jadi PAD, tidak ada. Apalagi, berada di kawasan strategis ini gedung,” bebernya.
Karenanya, Komisi D dalam waktu dekat bakal meninjau lokasi langsung. “Kita mau tahu, kali saja nanti pelanggarannya lebih banyak,” ucapnya.
“Kalau terbukti, kami akan meminta Pemprov (Pemerintah Provinsi) DKI untuk menyegelnya. Sudah terlalu banyak ‘dosanya’,” tandas Bestari.Â
(Fat/Foto: Istimewa)