Kedaipena.Com ‎-  Pemerintah Kota Jayapura bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura menjadwalkan Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2016 dilaksanakan pada Kamis (15/9).Â
Namun hal itu urung dilakukan lantaran jumlah anggota dewan tidak memenuhi quorum, dan tidak memenuhi syarat  mengambil keputusan lewat musyawarah mufakat.
Jumlah anggota dewan yang hadir 16 orang dari 40 orang anggota Dewan. Penundaan itu pun disesalkan oleh Plt.Wali Kota Jayapura. Â
“Semestinya sebagai wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat di Kota Jayapura mereka harus sadar. Karena sebagai pemimpin dan wakil rakyat, mereka harus lebih mementingkan kepentingan rakyat ketimbang kepentingan kelompok maupun pribadi. Ketika berjuang untuk kepentingan rakyat,†kata Daniel Pahabol, Plt.Wali Kota Jayapura kepada wartawan, Kamis (15/9) seusai keluar dari ruang sidang.‎
Ia menambahkan, wakil rakyat jangan seperti anak kecil yang harus dininabobokan dalam kondisi seperti ini. Jangan malah untuk datang rapat‎ dan malas memperjuangkan kepentingan rakyat.
“Sebagai wakil rakyat harus memperjuangkan hasil keluh kesah dari aspirasi masyarakat yang diwakili mereka,” sambung dia.‎
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Jayapura, Levelin Ansanay mengatakan, ada berbagai alasan yang membuat banyak legislator tidak datang. ‎Sebagian anggota yang sakit, ada juga anggota yang izin karena ada urusan keluarga mereka. ‎
“Ini akan dicek, agar sidang paripurna segera dilaksanakan,” tandasnya.‎
(Icahd/Arp)‎