KedaiPena.Com – Risiko terkait utang pemerintah adalah beban fiskal, yaitu beban bunga pinjaman terhadap
penerimaan pajak. Ketahanan fiskal pemerintah saat ini sangat berisiko.
Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) mengatakan, yang pertama, rasio beban bunga utang terhadap penerimaan pajak cukup tinggi, mencapai 17,8 persen pada akhir 2019.
“Ini jauh lebih tinggi dari batas aman rujukan IMF yang sebesar 10 persen. Pandemi Covid-19 membuat rasio ini meningkat tajam ke tingkat yang sangat membahayakan. Rasio beban bunga utang terhadap penerimaan pajak pada akhir Mei 2020 mencapai 27,7 persen karena penerimaan pajak rendah,” kata dia dalam forum diskusi The Magnificent Seven di Tebet, Senin (29/6/2020).
Di lain pihak, sambungnya, defisit anggaran, dan juga utang, akan meningkat tajam, sehingga beban bunga akan meningkat. Rasio beban bunga pada akhir tahun 2020 kemungkinan bisa melebihi 30 persen.
“Rasio seperti ini jelas sangat rentan krisis fiskal,” lanjut dia.
Kedua, keseimbangan primer mengalami defisit sejak 2012 secara terus-menerus. Hal ini menunjukkan kondisi fiskal Indoneaia sangat buruk, dan rentan krisis. Karena beban bunga utang tidak bisa dibayar dari penerimaan negara. Dengan kata lain, beban bunga utang harus dibayar dari utang lagi.
“Kondisi keseimbangan primer tahun 2020 ini akan membengkak, dan bisa mencapai lebih dari Rp600 triliun, atau antara 3,5 persen hingga 4 persen dari PDB,” kata Anthony lagi.
Ketiga, rasio penerimaan pajak terhadap PDB terus melemah. Pertumbuhan penerimaan pajak periode 2004 hingga 2011 mencapai rata-rata 17,6 persen per tahunnya. Yang sangat mengkhawatirkan, pertumbuhan pajak pada 2016 hanya 3,6 persen, padahal tahun tersebut ada program tax amnesty.
Dan pertumbuhan pajak 2018 dan 2019 masing-masing hanya 1,62 persen dan 1,57 persen. Hal ini membuat rasio penerimaan pajak terhadap PDB turun menjadi di bawah 10 persen pada tahun 2019.
“Tahun ini, pertumbuhan penerimaan pajak diperkirakan akan negatif. Rasio penerimaan pajak terhadap PDB pada akhir Mei turun menjadi 8 persen. Tahun 2021 dan 2022, rasio penerimaan pajak terhadap PDB masih akan turun, yang mana menunjukkan kondisi fiskal yang rentan krisis,” papar dia.
“Artinya defisit membengkak, beban bunga dibayar dengan utang baru, dan utang pemerintah akan naik dengan cepat,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi