KedaiPena.Com – Direktur Center For Budget Anlysis (CBA), Uchok Sky Khadafi ‎menilaI, Aparat hukum harus turun tangan dalam kasus sengkarut rekomendasi penerbitan izin ekspor PT Freeport Indonesia.
“Selayaknya diusut aparat penegak hukum dan mulai melakukan penyelidikan, karena banyak kejanggalan atas rekomendasi penerbitan tersebut,” kata Uchok kepada KedaiPena.Com, Rabu (31/8).‎
“Buka penyidikan, dan panggil orang yang bertanggung jawab atau yang tanda tangan surat terbit tersebut. Karena surat izin tersebut sudah melanggar Undang-undang Minerba,” sambung eks peneliti FITRA ini.‎
“Aparat hukum kita, seperti KPK atau Kejaksaan pada tidur sih, dan tidak bergerak. Membiarkan undang undang diinjak-injak di depan publik dan aparat hukum itu sendiri,” tegasnya.
Seperti diketahui, bahwa pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan rekomendasi izin penerbitan ekspor konsentrat untuk PT Freeport Indonesia. ‎
Padahal, dalam UU Minerba, hal itu dilarang. Semua barang minerba yang akan diekspor harus dimurnikan dulu di smelter.
KemenESDM tidak kehabisan akal, mereka menerbitkan Permen untuk mengatur izin ekpor, meski hal itu melanggar UU. Wajar jika di kemudian waktu muncul dugaan suap dalam kasus ini.
(Prw/Apit)‎