KedaiPena.Com – Terkait dugaan pungli yang dilakukan oknum guru SMAN 15 Medan berinisial Dra ASS, Kepala Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menegaskan akan melakukan penyelidikan.
“Jadi di Permendikbud, sekolah boleh meminta uang kepada orang tua. Asal bentuknya sumbangan atau bantuan. Nah disini yang harus kita lihat, itu pungutan atau bantuan atau sumbangan,†terang Abyadi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/2).
Menurut Abyadi, jika benar pungutan yang dilakukan ASS, maka hal tersebut telah melanggar Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016.
“Jadi yang jelas ini pelanggaran. Menurut Permendikbud No. 75 tahun 2016, itu tidak dibenarkan memungut uang buku,†katanya.
Ia menegaskan, penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik maupun orangtua atau wali yang bersifat wajib, mengikat serta jumlah dan jangka waktunya ditentukan. Hal ini merujuk kepada pelanggaran Pasal 12 huruf a dalam Permendikbud No 75.
“Kalau ini penjualan buku. Penjualan buku itu pun tidak boleh. Itu masuk di Permendikbud, Pasal 12 huruf a,†terang Abyadi.
Abyadi menambahkan, kasus pungutan di lembaga-lembaga pendidikan negeri di Sumut khususnya di Kota Medan tercatat sangat tinggi. Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan (Disdik), lanjutnya, dinilai lemah dalam mengawasi dan menindak praktik pungutan.
“Jadi, kita pun Ombudsman mengawasi berdasarkan ini (Permendikbud). Selanjutnya, hasil pengawasan kita serahkan ke pemerintah. Kalau pemerintah tidak mengambil sikap, berarti ini (Permendikbud) tidak ada gunanya. Artinya apa? Permendikbud No. 75 tahun 2016 dikangkangi di Medan,†tegasnya.
Dalam hal pengawasan, menurutnya, dalam Permendikbud tidak disebutkan sanksi tegas kepada oknum yang melanggar pasal-pasal. Di dalamnya, hanya ada pengembalian uang secara utuh hasil pungutan yang tidak sesuai Permendikbud.
“Saya kira nantinya, harus kami surati Menteri bahwa peraturan itu tidak dipandang di Sumatera Utara. Sehingga Menteri harus membuat peraturan yang regulasinya lebih jelas dan tegas,†katanya.
Terpisah, Sekda Provinsi Sumut, Hasban Ritonga yang juga dikonfirmasi terkait itu terlihat terkejut. Ia pun mengaku akan melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut.
“Di SMA Negeri 15 Medan ya? Kalo pengutipan kepada siswa itu diluar dari komite atau yang mengutip guru, Nanti kita akan selidiki,†ucap Hasban.
Laporan: Iam