KedaiPena.Com – Terkait dugaan pungutan liar (Pungli) di SD Negeri Percobaan Sei Petani di Kota Medan, Kepalaa Ombudsman Ri Perwakilan Medan, Abyadi Siregar mengaku telah mengkonfrotir Kadisdik Medan, Hasan Basri.
“Kadis berjanji hari Senin (21/8) akan mencek laporan ini melalui kepala UPT dan Kabid. Kadis sudah perintahkan Kabid Dikdas dan kepala UPTT mengundang pelapor dan memeriksa pihak SD Sei Petani,†terang Abyadi dalam pesan singkat wartawan, Sabtu (19/8) malam.
Menurut dia, Kadisdik membantah telah menerima setoran dari kantin sebagaimana laporan tersebut. Tak hanya itu, Kadisdik juga mengaku menyayangkan laporan tersebut karena tidak langsung disampaikan ke pihaknya. Padahal Disdik memiliki kotak pengaduan dan sms center.
Sementara itu Abyadi mengaku mengapresiasi respon cepat dari Kadisdik Kota Medan, Hasan Basri. Apalagi klarifikasi yang ia lakukan hanya sebatas pesan whatsapp dan langsung dijawab oleh Hasan Basri.
“Jadi sangat cepat responnya. Karena itu berterimakasih kepada Kadis yang sudah memerintahkan kepala UPT untuk memanggil kepala sekolah guna diperiksa pada hari senin pekan depan,†tukasnya.
Meski demikian, Abyadi tetap menegaskan bahwa pihaknya akan memonitor kasus tersebut. Usai pemeriksaan terhadap yang dilakukan Disdik Medan nantinya, Ombudsman akan turun untuk memastikan tidak terjadi lagi praktik pungli di sekolah tersebut.
“Sehingga Ombudsman merasa berkepentingan untuk turun ke lokasi untuk monitoring. Tapi hal ini dilakukan paska kasek (kepala sekolah-red) diperiksa Disdik,†imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekolah Dasar (SD) Negeri Percobaan yang berada di jalan Sei Petani Kota Medan, Sumatera Utara diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada para siswanya.
Dugaan pungli ini tersebar meluas di berbagai grup whatsapp maupun pesan pribadi jurnalis di Kota Medan, Sabtu (19/8). Sumber yang meminta namanya tak disebutkan dalam pesan itu mengungkapkan, dugaan pungli itu diantaranya kebijakan mewajibkan membayar Rp100 ribu per siswa untuk membeli kipas angin dengan alasan kelas panas.
“padahal setiap tahuk lelas sudah pernah membeli kipas angin dengan uang sumbangan murid, ada juga yang AC (air conditioner-red). Pertanyaanya tiap ajaran baru hilang kemana?†ungkap sumber berinisial A.
Sumber A yang mengaku anaknya juga bersekolah di SD tersebut menyebutkan, kebijakan lain yang juga merugikan yakni soal kewajiban membayar Rp10 ribu perbulan yang dikutip dari siswa setiap bulan.
“Kebijakan mewajibkan membayar Rp10 ribu per siswa setiap bulannya untuk biaya perawatan kelas, pertanyaannya dana BOS kemana?†bebernya.
Selanjutnya, yakni kebijakan pembangunan kantin baru yang diduga telah mengurangi luas halaman sekolah. Pembangunan kantin ini juga menurut A sarat dengan suap.
“Sehingga untuk upacara di hari Senin menjadi dua shift padahal kantin lama masih beraktifitas, diduga jadi ajang setoran buat Kepala Sekolah dan Kadis,†beber sumber lagi.
Laporan: Dom