KedaiPena.Com – Koordinator Transparency Watch (TRUTH) mengungkap, adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Lurah Setu terkait Pelayanan Akte Pembagian Harta Bersama (APHB) milik salah satu warga yang tempat tinggalnya kurang dari 500 meter dari kantor Kelurahan tersebut.
Atas dari itu, Wakil Koordinator Transparency Watch (TRUTH) Jupry Nugroho bersama warga berinisial UR menyambangi langsung kelurahan Setu. Jupry juga bermaksud mempertanyakan soal dugaan pungutan yang diminta oleh Lurah Setu terkait Pelyanan Akte Pembagian Harta Bersama (APHB).
“Warga yang berinisial UR tersebut sehari sebelumnya sudah mengajukan permohonan untuk ditandatangani dokumen permohonan pembuatan APHB, namun setelah diberikan kesalah satu staff kelurahan Setu dikembalikan karena diduga ada biaya yang harus dikeluarkan agar berkas tersebut ditandatangani oleh lurah Setu,” ujar Jupry kepada wartawan, Senin, (14/6/2021).
“Kami menanyakan mengenai dugaan besaran uang yang diminta oleh oknum lurah tersebut sebesar 1% dari NJOP, bahkan lebih jika kepada orang lain, karena tidak bisa gratis jika memang berkas tersebut ingin ditandatangani,” tambah Jupry.
Menurut laporan warga, kata Jupry, lurah Setu meminta besaran biaya untuk sebuah tanda tangan. Kata Lurah tersebut kala itu tindakan tersebut normal terjadi di setiap kantor kelurahan di dearah Tangsel.
Dalam pengakuan warga, lanjut Jupri, Lurah Setu juga menantang warga tersebut jika memang ada pelayanan di Kelurahan lain secara gratis di Tangsel saat ini.
“Ketika kami meminta agar dituliskan aturan serta besaran biaya yang harus dikeluarkan oleh warga tersebut yang memang secara ekonomi tidak mampu, justru hardikan yang kami terima yaitu. Karena tidak bisa memenuhi besaran 1% permintaan Lurah, akhirnya berkas Akta Pembagian Harta Bersama tidak ditandatangi oleh Lurah Setu,” imbuhnya.
Ia menambahkan jika merujuk pada Pasal 32 ayat 1 PP nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah memang ada uang jasa sebesar 1% untuk camat sebagai PPATS.
Namun pada ayat 2, 3 dan 4 dijelaskan bahwa PPAT sementara wajib memberikan jasa tanpa memungut biaya kepada seseorang yang tidak mampu. Bahka dalam melaksanakan tugasnya, PPAT sementara dilarang melakukan pungutan diluar ketentuan serta tanpa memungut biaya.
Dengan kondisi demikan, Jupry meminta, agar Benyamin Davnie dan Pilar Saga dapat mengusut dugaan tersebut. Ia menegaskan, pemkot Tangsel di bawah kepimpinanan baru juga harus mengevaluasi jajaran kelurahan jika kabar tersebut benar.
“Oleh sebab itu menjelang 100 hari kepemimpinan Walikota Tangsel Benyamin Davnie dan Wakil Walikota Pilar Saga Ichsan perlu adanya evaluasi pelayanan di tingkat kelurahan sampai pada tingkat OPD karena jangan sampai semangat membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi hanya mimpi bagi masyarakat Tangsel sama seperti periode sebelumnya,” tandasnya.
KedaiPena.Com sendiri masih mencoba menghubungi pihak dari kelurahan Setu hingga Pemkot Tangsel. Konfirmasi dari pihak- pihak terkait akan ditayangkan pada berita selanjutnya
Laporan: Sulistyawan