KedaiPena.Com – Partai Buruh mengecam keras dugaan eksploitasi dan perbudakan terkait keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Partai Buruh pimpinan Said Iqbal ini meminta, agar aparat Kepolisian dapat memproses dan menangkap Angin beserta pihak terlibat soal kerangkeng manusia tersebut.
“Mendesak kepolisian menangkap dan memproses terduga koruptor Bupati nonaktif Langkat beserta orang yang terlibat di dalamnya,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, (26/1/2022).
Said Iqbal menyarankan, jika polisi dapat berkomunikasi dan berkoordinasi dengan KPK guna melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Bupati nonaktif Langkat terkait keberadaan kerangkeng manusia tersebut.
“Yang diduga ada sel (kerangkeng manusia) dibelakang untuk mengurung pekerja yang dianggap melanggar aturan,”jelas Said Iqbal.
Anggota Deputi Governing Body (GB) International Labour Organization (ILO)
mengaku, akan membuat kronologi laporan terkait tindakan Bupati nonaktif Langkat tersebut kepada The Committee on the Application of Standards (CAS) ILO.
“Terkait pelanggaran yang dilakukan Bupati Langkat terkait pelanggaran konvensi ILO soal kerja paksa yang juga sudah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia,” jelas Said Iqbal.
Said Iqbal menerangkan, jika dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati nonaktif Langkat terhadap konvensi ILO perlihal kerja paksa akan merugikan pemerintah Indonesia di mata dunia internasional.
“Karena minyak kelapa sawit di Eropa itu sedang dipersoalkan termasuk soal tentang hak- hak buruh perkebunan. Kejadian Bupati (nonaktif) Langkat akan menghancurkan diplomasi pemerintah Indonesia untuk meyakinkan Uni Eropa bisa menerima minyak kepala sawit dan biji sawit dari Indonesia,” jelas Said Iqbal.
Said Iqbal menambahkan, kondisi ini bisa diperparah ketika kabar soal dugaan perbudakan dan keberadaan kerangkeng manusia ini turut tersebar ke beberapa negara.
“Bisa menyebar ke Amerika, China, Jepang ataupun India karena diduga penyimpangan oleh terduga koruptor melanggar konvensi ILO terkait kerja paksa. Dampaknya ini akan bisnis menggalkan diplomasi pemerintah Indonesia untuk meyakinkan Uni Eropa untuk bisa menerima minyak dan biji kelapa sawit,” pungkas Said Iqbal.
Terkait dugaan perbudakan ini, Polisi sendirinsedang mengusut dugaan adanya praktik perbudakan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, para warga binaan itu dipekerjakan dengan tujuan diberikan pembekalan keterampilan.
“Ini dalam proses, karena kita melihat sudah dijelaskan dengan kesadaran diri orang tua mengantar dan menyerahkan kemudian dengan pernyataan. Tetapi apa itu kita nanti lihat, kita akan dalami apa prosesnya,” kata Ramadhan.
Hingga kini, Ramadhan belum dapat menjelaskan secara detail adanya dugaan perbudakan dan TPPO dalam kasus tersebut. Dia menyebut pekerjaan yang dikerjakan para penghuni kerangkeng diberikan oleh pihak yang disebut pembina.
“Tentu itu semua merupakan alasan dari pengelola, nanti kita lihat bagaimana proses penyelidikan akan kita sampaikan,” tegas Ramadhan.
Laporan: Muhammad Hafidh