KedaiPena.Com – Â Ketua Keluarga Besar Marhaenis (KBM) Kota Medan, Agus Salim, melaporkan oknum PNS di BPN Tanah Karo, Manaek Hutabarat ke Polda Sumut, Senin (17/7) karena kalimatnya yang diduga menistakan agama Islam.
Agus mengungkapkan, dugaan penistaan agama itu dilakukan Manaek dalam sebuah pesan singkat di grup whatsapp bernama Warkop Gimin Sumut beberapa hari lalu.
Manaek, beber Alumni GMNI Medan ini, mengunggah sebuah foto berisikan press release kementrian agama berisikan poin-poin yang perlu diperhatikan dalam merubah arah kiblat.
“Unsur penistaannya pada kalimat yang bersangkutan menuding umat Islam salah arah, dan kalimat menyembah siapa,” ungkap Agus.
Dikatakan Agus, Manaek telah diminta untuk mengklarifikasi dan meminta maaf atas pernyataannya di grup tersebut, kendati Manaek tak melakukannya.
“Yang bersangkutan tak mengklarifikasi apa maksud kalimatnya, karena itu kami menilai bahwa ia dengan sadar dan dengan niat bermaksud menistakan agama Islam,” tegas Agus.
Pengacara berkantor di jalan K. H. Wahid hasyim nomor 53/28 Kota Medan ini menuturkan, langkah hukum yang dilakukannya diharapkan dapat direspon pihak kepolisian secara cepat. “Harapan kepada pihak kepolisian agar dapat memproses laporan ini secara profesional,” katanya.
Ia juga berharap, kasus jangan sampai pada adanya upaya pengerahan massa dan memicu inkondusifitas di Medan dan Sumatera Utara.
“Jangan menunggu ada desakan dan dorongan massa, sehingga Sumut dapat tetap kondusif. Tidak boleh ada alasan bagi siapapun untuk melakukan penistaan terhadap agama, menistakan agama berarti menistakan keberagaman yang telah dirajut di Medan dan Sumut selama ini,” tegas Agus.
Dalam laporan yang ditunjukkan Agus, pihak Polda Sumut mencatat laporan tersebut dengan 839/VII/2017 dengan saksi-saksi yakni Syam Firdaus sebagai sekretaris cabang GMNI kota Medan dan dan Daudsyah selaku alumni GMNI.
Laporan: Dom