SEPERTI diketahui sebelumnya telah terjadi penipuan dan penggelapan terhadap para korban pembeli rumah di daerah Pamulang. Tepatnya di Jalan Kesadaran, Gang Lurah, RT.003 RW.002, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Para korban, baik yang sudah melunasi pembayaran maupun secara bertahap, dijanjikan bahwa Cluster Ruby tersebut akan selesai dalam jangka waktu empat bulan. Mereka pun dijanjikan mendapatkan fasilitas tambahan berupa rumah kontrakan yang pembayarannya ditanggung oleh pihak pengembang, sampai cluster tersebut selesai dibangun dan siap dihuni.
Sejauh ini sudah ada langkah hukum yang dilakukan seperti pengaduan laporan kepada Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan polisi : LP/902/K/V/2015/PMJ/Restro, Jaksel, Tanggal 26 Mei 2015
Mereka mengadukan dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh Khairul Shaleh, selaku pengembang dari cluster tersebut. Berkas yang berkaitan dengan perkara tersebut telah diserahkan kepada penyidik. Saksi korban dan saksi ahli dari bank pun telah dimintai keterangan. Namun sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam Pasal 372 KUHP dijelaskan, “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
Sementara dalam Pasal 378 KUHP dijelaskan, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Mengingat kerugian dari konsumen sangat besar, kami berharap agar Kepolisian Jakarta Selatan gerak cepat alias gercep. Polisi harus segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. Terlebih lagi pelaku memiliki daftar hitam kejahatan karena sebelumnya pelaku pernah diperiksa di Polsek Pamulang akibat dugaan penggelapan mobil.
Oleh Yudi Rijali Muslim S.H, Advokat LBH Tridharma Indonesia