KedaiPena.Com – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Nasional untuk memastikan tidak ada akses tidak sah yang berakibat kebocoran data pada sistem elektronik dan aset informasi aktif penanganan pandemi Covid-19.
Diketahui, aksi pencurian data pribadi diduga kembali terjadi di Indonesia. Peretas bernama akun Database Shopping mengklaim memiliki 231.636 data pribadi dari database pasien Covid-19 yang dijual di situs terbuka Raid Forums.
“BSSN akan terus mengambil langkah terukur guna memastikan keamanan sistem elektronik serta meningkatkan
kolaborasi aktif dengan semua unsur dari pemerintah pusat sampai daerah dalam hal pengamanan data terkait penanganan pandemi Covid-19,” ujar Juru Bicara BSSN, Anton Setiyawan kepada KedaiPena.Com, Senin (22/6/2020).
Anton melanjutkan, BSSN mengajak semua unsur dalam penanganan pandemi Covid-19 untuk menerapkan standar manajemen pengamanan informasi dan membangun budaya keamanan siber dalam pengelolaan sistem elektroniknya.
“Akses tidak sah terhadap suatu sistem elektronik adalah tindakan pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000 (Tujuh Ratus Juta Rupiah) sesuai Pasal 46 Ayat 2 UU 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegas Anton.
Anton juga mengimbau, semua pihak untuk berpartisipasi aktif penanganan pandemi Covid-19 dan tidak memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadi dan kelompok.
Laporan: Muhammad Hafidh