KedaiPena.com – Pakar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran Bandung Prof Romli Atmasasmita menyatakan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang menyeret Ketua KPK, Firli Bahuri adalah kejadian luar biasa.
“Menjadi kasus yang luar biasa, karena dilakukan oleh sosok Ketua KPK yang mempunyai pangkat bintang tiga,” kata Romli dalam acara diskusi di Jakarta Selatan, dikutip Minggu (29/10/2023).
Ia menyatakan, walaupun kasus ini luar biasa dan menggugah perhatian publik tapi kasus pemerasan ini harus menunggu penyelesaian kasus dugaan korupsi yang menyeret Syahrul Yasin Limpo.
“Pemerasan itu ada di undang-undang KPK. Namun, harus lebih mendahulukan kasus korupsinya. Jadi, perkara korupsi harus menjadi perkara yang didahulukan,” tegasnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian menyeret Syahrul Yasin Limpo (SYL) Eks Menteri Pertanian, Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia dan Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Berdasarkan konstruksi perkara yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata di Gedung KPK Kuningan, Jakarta, dinyatakan selama periode kepemimpinannya selaku Menteri Pertanian, SYL telah mengangkat dan melantik KS selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian dan MH menjadi Direktur Alat dan Mesin pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian.
SYL kemudian membuat kebijakan personal yang diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari AS internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.
Kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 s/d 2023. SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
Terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para AS di Kementerian Pertanian diantaranya dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga difungsionalkan status jabatannya. KS dan MH selalu aktif menyampaikan perintah SYL dimaksud dalam setiap forum pertemuan baik formal maupun informal di lingkungan Kementerian Pertanian.
Laporan: Ranny Supusepa