KedaiPena.Com – Hingga hari kedua proses pemeriksaan sekolah yang dilaporkan masyarakat ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara terkait dugaan pelanggaran dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sebanyak 7 sekolah telah dimintai klarifikasi.
“Ketujuh sekolah tersebut yakni SMKN 8, SMAN 10, SMAN 4, SMKN 5, SMAN 15, dan SMPN 23 Medan, serta MAN 1 Medan,†sebut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara Abyadi Siregar di Medan, Rabu (3/8).
Sementara dua sekolah lagi yakni SDN Percontohan Jalan Sei Petani dan SMPN 4 Medan, lanjut Abyadi, belum dapat dimintai keterangan karena kepala sekolah atau pihak yang berkompeten memberikan keterangan tidak berada di sekolah.
Abyadi menjelaskan, klarifikasi itu dilakukan untuk mengetahui benar tidaknya terjadi kecurangan selama proses PPDB, sebagaimana laporan masyarakat. Dan ternyata, sebagian besar dari laporan tersebut benar adanya.
Diantaranya, kata Abyadi, seperti pungutan uang pembangunan dan penjualan seragam sekolah di SMKN 8. Dimana penjualan seragam telah terjadi, sedangkan laporan pembayaran senilai Rp7 juta untuk masuk ke sekolah tersebut, dibantah pihak sekolah.
Kemudian di SMAN 10, juga terjadi penjualan seragam sekolah dan pungutan uang pembangunan senilai Rp 1.570.000, serta adanya biaya insidental sebesar Rp 500 ribu yang dikenakan kepada 266 siswa.
Selanjutnya di SMAN 4 Medan, dilaporkan menerima siswa melebihi kuota. Ketua PPDB yang juga Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan yang menerima tim Ombudsman T. Nainggolan membantah adanya penerimaan siswa “siluman†itu. T. Nainggolan mengklaim bahwa jumlah siswa yang diterima di sekolah itu sudah sesuai kuota yakni 416 orang.
Penjelasan T Nainggolan tersebut, ungkap Abyadi, jauh berbeda dengan temuan anggota DPRD Medan yang menemukan ada 4 kelas siluman.
“Kalau benar keterangan wakil kepala sekolah itu, berarti dia memberikan keterangan bohong kepada lembaga Negara, dan dia bisa diproses secara hukum,†tegasnya.
Pemeriksaan selanjutnya dilakukan di SMAN 15 Medan. Dimana ditemukan adanya penambahan siswa melebihi kuota sebanyak 94 orang. Dari klarifikasi Ombudsman, pihak sekolah mengatakan itu sudah diketahui dan disetujui dinas pendidikan mengingat tingginya minat masyarakat untuk masuk ke sekolah itu.
Selain itu, SMA Negeri 15 juga menjual seragam sekolah meskipun ada pilihan siswa boleh membeli seragam di luar sekolah. Kemudian di SMPN 23 Medan, ditemukan penjualan seragam dan siswa titipan sebanyak 10 orang.
“Proses pemeriksaan ini masih terus akan berlanjut sampai Kamis (4/8). Hasil dari pemeriksaan dan klarifikasi tersebut nantinya akan ditabulasi dan dikaji untuk menjadi sebuah saran yang akan disampaikan kepada Walikota Medan agar diambil sebuah langkah perbaikan penyelenggaraan pendidikan di Kota Medan,†pungkas Abyadi.
(Dom)