KedaiPena.Com – Peneliti
Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengungkapkan ke publik terkait dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri.
Kurnia begitu ia disapa mengungkapkan, bahwa penggunaan helikopter mewah oleh Firli memenuhi unsur pelanggaran etik.
“ICW mendorong agar Dewan Pengawas tidak berlarut-larut dalam melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komjen Firli Bahuri selaku Ketua KPK,” kata Kurnia dalam keterangannya, Jumat (24/7/2020).
Kurnia mengatakan, bukan kali pertama ini saja Komjen Firli Bahuri diduga melanggar kode etik. Sebelumnya, kata dia, Firli juga diduga ingin memulangkan paksa penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri tanpa alasan yang jelas.
Padahal, lanjut dia, Rossa sedang menangani perkara yang melibatkan Harun Masiku dan Wahyu Setiawan.
“Namun, Dewas rasanya hanya menganggap angin lalu saja potensi-potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK,” ujar Kurnia.
Kurnia mengingatkan, sebelum Dewas KPK terbentuk, Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat pernah menjatuhkan sanksi etik kepada Pimpinan KPK era sebelumnya yakni, Abraham Samad dan Saut Situmorang.
Dia pun mempertanyakan kinerja Dewas KPK yang lamban menangani dugaan pelanggaran etik Firli.
“Jika pelanggaran yang sudah terang benderang seperti ini mereka diamkan saja, lalu apa guna Dewan Pengawas? Toh faktanya lebih berani Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat dibanding lima orang anggota Dewas tersebut,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh