KedaiPena.Com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 151-PKE-DKPP/XI/2020 pelaporan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tanggerang Selatan, (Tangsel), Senin, (30/11/2020), pukul 13:00 WIB.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ucap Bernad.
Diketahui dalam pokok aduan tersebut, Dahlan Pido selaku pengadu mendalilkan para Teradu diduga tidak profesional dan akuntabel dalam melakukan kajian atas laporan Pengadu dengan menghentikan proses laporan tanpa melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai peraturan yang berlaku terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Wakil Walikota Tanggerang Selatan yang merupakan paslon untuk pilkada tahun 2020 di Kota Tanggerang Selatan.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Banten.
Selanjutnya, dirinya mengatakan sidang pemeriksaan tersebut direncanakan akan digelar di Kantor KPU Provinsi Banten. Dan, sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Selain itu, dirinya mengungkapkan, DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi rapid test bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” katanya.
Menurut dirinya, DKPP akan selalu mengedepankan keterbukaan publik, dengan menyiarkan langsung sidang tersebut melalui akun media sosial milik DKPP.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Diketahui dalam sidang tersebut, DKPP akan memeriksa Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tanggerang Selatan, yaitu Muhamad Acep, Ahmad Jajuli, Slamet Santosa, Karina Permata Hati, dan Aas Satibi masing-masing sebagai Teradu I sampai Teradu V. Mereka diadukan oleh Dahlan Pido.
Laporan: Muhammad Lutfi