KedaiPena.Com – Dugaan mark up anggaran dalam pembebasan lahan SMPN 24 yang terletak di Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) disoroti oleh Koordinator Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sigit Sungkono.
Alasan mark up tersebut, kata Sigit, lantaran secara lokasi untuk sekolah tersebut tidak cocok, pemilihan lokasi pun disinyalir sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Sigit menyatakan, dugaan tersebut tampak pada harga yang digelontorkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, yang tidak sesuai dengan dana yang diterima oleh ahli waris pemilik lahan.
Ia mengatakan anggaran yang digelontorkan oleh Pemkot itu Rp.2,9 juta per meternya. Ternyata, para ahli waris menerima jauh dari angka yang dikeluarkan oleh Pemkot.
“Disini kami melihat adanya dugaan mark up yang dilakukan oleh oknum pihak ketiga dan pejabat Dindikbud Kota Tangsel,” kata Sigit, kepada KedaiPena.Com, Sabtu, (15/8/2020).
Sigit menjelaskan, lokasi daerah resapan air juga tidak layak untuk dijadikan sekolah. Pasalnya ketika hujan besar akan banjir, dan sudah dipastikan sekolah diliburkan.
“Ya kalau daerah resapan air itu enggak cocoklah buat sekolah. Buat apapun ngga boleh juga. Karena kalau hujan, pasti banjir. Nah kalo banjir, sekolah pasti libur dong. Kasihan anak-anak dalam belajar, pasti resah,” papar Sigit.
Selain itu, Sigit menerangkan, ketidakcocokan untuk sekolahan, pemilihan lokasi pun disinyalir sarat dengan KKN. Hal ini pasti melibatkan banyak oknum pejabat, sehingga pemilihan lokasinya terkesan terburu-buru. Tidak matang.
“Belum lagi soal harga yang di-mark up. Saya dapat informasi, anggaran pembebasan lahan itu Rp2,9 juta per meter, kenapa cuma Rp1,2 juta per meter yang diterima oleh ahli waris, bayarnya dicicil lagi. Sudah jelas menyalahi aturan,” pungkas Sigit.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembebasan Lahan pada Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel Rizqiyah menyatakan, pemilihan lokasi tersebut berdasarkan rekomendasi Dindikbud. Namun, penentuan harga pembebasan terdapat pada Disperkimta.
“Pengusulnya Dindik. Penentuan appraisal dari Disperkimta. Melalui mekanisme barang jasa,” tandas Rizqiyah.
Laporan: Sulistyawan