KedaiPena.Com- Pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diinisiasi oleh pimpinan lembaga antirasuah ke Ombudsman RI berujung pelaporan maladministrasi oleh 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Para pegawai KPK yang tidak lulus TWK dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut didampingi oleh kuasa hukum dari Tim Advokasi Penyelamatan KPK.
Dalam laporan itu disebutkan TWK sarat akan pelanggaran hukum dan undang-undang sehingga merugikan hak 75 pegawai KPK dan agenda pemberantasan korupsi.
Hal ini mengingat para pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos adalah pegawai-pegawai yang jujur dan berprestasi serta itegritasnya teruji selama ini.
“Penguaduan diterima oleh Ketua Ombudsman dan 2 kominisioner,” kata Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (19/5/2021).
Sujanarko menjelaskan, jika 75 pegawai yang tak lolos TWK membeberkan poin-poin pelaporan tersebut.
Pertama, kata dia, Pimpinan KPK menambahkan metode alih status Pegawai bukan hanya melalui pengangkatan tetapi juga melalui pengujian.
Menurut Sujanarko, keduanya bertolak belakang dan masing-masing metode memiliki implikasi hukum dan anggaran yang berbeda.
Dalam Pasal 20 Ayat (1) Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tida merunci metode pengujian tes wawaasan kebangsaan sehingga bertentangan dengan prisnip-prinsip hukum dan hak asasi manusia dan kepastian hukum.
“Kedua, Pimpinan KPK membuat sendiri kewenangan untuk menyelenggarakan tes wawasan kebangsaan yang tidak diatur dam UU Nomor 5/2014 tentang ASN dan UU 19/2019 tentang KPK dan PP 41/2020 tentang Alih Status Pegawai KPK,” kata Sujanarko.
Ketiga, lanjut Sujanarko, Pimpinan KPK melibatkan lembaga lainnya, melaksanakan TWK untuk tujuan selain alih status pegawai KPK. Hal ini bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) PP 41/2020 dan Pasal 18 dan 19 Peraturan KPK No. 1 Tahun 2021.
Keempat, Pimpinan KPK menggunakan metode pengujian melalui TWK sebagai dasar pengangkatan pegawai KPK, padahal tidak ada ketentuan dala Peraturan KPK 1/2021 yang menyatakan demikian.
Kelima, Pegawai KPK membuat dan menandatangani dokumen pelaksanaan pekerjaan setelah pekerjaan selesai.
“Keenam, Pimpinan KPK menambahkan sendiri konsekuensi dari tes wawasan kebangsaan sehingga melampaui kewenangannya. Bertentangan dengan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVUU/2019,” katanya.
Untuk itu, Sujanarko menyatakan, Tim advokasi dan pegawai KPK meminta Ombudsman RI untuk memeriksa Firli Bahuri dan Komisioner KPK lainnya atas kebijakan TWK yang bertentangan dengan UUD 1945, UU Ombudsman, UU Pelayanan Publik, UU ASN dan UU KPK.
Kemudian, mereka juga meminta Ombudsman menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan yang menyatakan Firli Bahuri dan Komisioner KPK terbukti melakukan Maladministrasi.
“Mengeluarkan rekomendasi agar pegawai-pegawai KPK dipekerjakan kembali pada posisi semula dan memberikan sanksi bagi Firili Bahuri dkk dalam hal KPK tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman RI tersebut,” tutup Sujanarko.
Laporan: Muhammad Hafidh