KedaiPena.Com – Pengamat Politik LIPI, Wasisto Raharjo Jati menilai, berkembangnya dugaan mahar politik dalam penetapan Sandiaga Uno sebagai cawapres Prabowo merupakan bentuk konsekuensi dari demokrasi prosedural berbasis pemilu.
“Hal itu menyuburkan praktik transaksional macam gini,†ujar Wasisto begitu ia disapa kepada KedaiPena.Com, ditulis Rabu (15/8/2018).
Dengan kondisi tersebut, Wasisto pun berharap, agar penyelenggara pemilu seperti KPU hingga Bawaslu sedianya dapat dengan serius mengusut dugaan tersebut.
Bila nantinya benar, kata Wasisto, maka penyelenggara pemilu, harus bisa memberikan sanksi tegas. Termasuk mencoret para peserta pilpres.
“Harus ditindak tegas dengan pemberian sanksi tegas. Bagi mereka yang ketahuan segera dicoret dari daftar peserta,†tandas Wasisto.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sendiri sedianya siap menelusuri kebenaran pernyataan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief soal adanya dugaan aliran dana Wakil Gubernur DKI Jakarta sekaligus politikus Partai Gerindra, Sandiaga Uno, masing-masing senilai Rp 500 miliar kepada parpol peserta pemilu, PAN dan PKS terkait pemulusan perebutan kursi cawapres pendamping capres Prabowo Subianto.
Bawaslu menerangkan bahwa Pasal 228 Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur, parpol dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun terkait pencalonan presiden/wakil presiden.
Jika terbukti di pengadilan, maka parpol pengusung dilarang mengusung capres dan cawapres pada pemilu periode berikut.
Laporan: Muhammad Hafidh