KedaiPena.Com – Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan jika Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuanhan (DPC PDIP) Kabupaten Kendal, Akhmat Suyuti diduga menerima uang dari bekas Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
Hal ini terungkap saat penyidik memeriksa Akhmat Suyuti sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek, Jumat (19/2).
Dalam pemeriksaan ini, penyidik mencecar Akhmat Suyuti mengenai pengembalian sejumlah uang yang diterimanya dari Juliari. Namun, Ali tidak merinci kapan pemberian dan pengembalian uang itu.
“Akhmat Suyuti (Ketua DPC PDIP Kab. Kendal) didalami pengetahuannya terkait dengan adanya pengembalian sejumlah uang,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat, (19/2/2021).
Ali juga tidak menjelaskan jumlah uang yang dikembalikan dan tujuan Juliari memberikan uang itu kepada Akhmat Suyuti. Ali hanya menyebutkan, pemberian uang itu tidak dilakukan langsung oleh Juliari, melainkan melalui perantara pihak lain.
“(Uang) diduga diterima (Akhmat Suyuti) dari tersangka JPB (Juliari P. Batubara melalui perantaraan pihak lain,” ungkap Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.
KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.
Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Laporan: Sulistyawan