KedaiPena.Com – Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan korupsi Rusunawa di Kota Sibolga terus berjalan. Kali ini, terhadap Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk yang sempat mangkir dalam 2 kali pemanggilan pemeriksaan sebelumnya.
Syarfi akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik Kejatisu, untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi itu. Pemeriksaan berlangsung tertutup di ruang Pidsus Kejati Sumatra Utara dari pukul 08.30 WIB hingga pukul 16.00 Wib, Selasa (18/7).
Kasi Penkum Kejatisu, Bobbi Sandri membenarkan dilakukannya pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Kota Sibolga tersebut.
“Pemeriksaan Syarfi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan prasarana kantor dan Rusunawa di Kota Sibolga dari total anggaran Rp6,8 Milyar di tahun anggaran 2012,†terang Bobbi.
Syarfi, lanjut Bobbi diperiksa sebagai saksi untuk kedua tersangka yang terlebih dahulu telah ditahan, yakni Mantan Plt Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Sibolga Januar Effendi Siregar dan Adely Lis sebagai rekananan.
“Ada 20 pertanyaan yang diajukan kepada Walikota Sibolga sekaitan adanya dugaan korupsi tersebut,†jelas Bobbi.
Disinggung keterlibatan Syarfi dalam dugaan korupsi itu, Mantan Kepala Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) itu mengaku belum bisa memastikannya. Penetapan keterlibatan, lanjutnya, adalah wilayah pihak penyidik.
Diketahui, dalam kasus itu Januar dan Adely Lis disangkakan terlibat mark up dalam pengadaan 7.171 meter persegi lahan rusunawa di Kota Sibolga pada Tahun Anggaran 2012. Keduanya ditetapkan tersangka sejak 2013 lalu dengan tuduhan menggelembungkan harga tanah dari Rp 1,5 miliar menjadi Rp 6,8 miliar.
Januar dan Adely Lis dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
(Dom)