KedaiPena.Com – Wakil Bupati Bintan Dalmasari dan anggota DPRD Bintan Muhammad Yatir diperiksa oleh Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK). Keduanya akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena Cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tanjung Pinang,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/9/2021).
Selain Dalmasari dan Yatir, tim penyidik juga bakal memeriksa Staf Sekretariat Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Yulis Helen Romaidauli, dan dua pihak swasta Ganda Tua Sihombing, serta Mulyadi Tan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi, sebagai tersangka. Apri diduga
menerima uang sekitar Rp6,3 miliar dari pengaturan cukai rokok dan minuman keras (miras) di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.
Selain Apri, KPK juga menjerat Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Moh Saleh H Umar sebagai tersangka. Saleh diduga menerima uang sekitar Rp800 juta dalam kasus ini.
KPK menduga kasus korupsi pengaturan cukai rokok dan miras yang melibatkan Apri dan Saleh ini mengakibatkan kerugian negara Rp250 miliar.
Laporan: Muhammad Hafidh