KedaiPena.Com – Dalam rangka penanganan kasus kredit yang bermasalah, Bank Banten menggandeng Kejaksaan Tinggi Banten bidang Pertada dan Tata Usaha Negara.
Hal ini dilakukan guna mendorong akselerasi bisnis serta bentuk keseriusan perseroan untuk meningkatkan aspek good corporate governance (GCG).
Direktur Utama Bank Banten, Dr. Agus Syabarrudin mengatakan, sinergi antara Kejaksaan dengan Bank Banten tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan performa perseroan.
“Kami berharap ke depan kerjasama yang sudah ada dapat lebih ditingkatkan serta mendapatkan pelayanan yang bantuan hukum dari Kejaksaan terkait dengan berbagai upaya hukum yang akan kita mintakan opininya kepada pihak Kejaksaan, sehingga membantu berjalannya bisnis Bank Banten,” ucap Agus begitu dirinya disapa dalam keterangannya, ditulis Sabtu (2/4/2022).
Selain itu, ia juga menyampaikan, pihaknya dalam hal roda bisnis di Bank Banten selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Dalam menjalankan roda bisnis Bank Banten, kami selalu menerapkan prinsip kehati-hatian atau prudential banking principle. Hal ini kami terapkan untuk meminimalkan risiko usaha operasional bank dengan berpedoman kepada ketentuan bank sentral dan ketentuan intern bank,” katanya.
Ia juga menyampaikan sektor perbankan memiliki peran yang signifikan dalam pengembangan ekonomi daerah, sebagai bank kebanggaan daerah Banten.
Ia menegaskan, Bank Banten kini terus berupaya mengakselerasi pertumbuhan bisnis sekaligus meningkatkan trust dari masyarakat.
“Prinsip kehati-hatian diterapkan dengan harapan agar bank bisa berada pada kondisi sehat, likuid dan solvent,” imbuhnya.
Menurutnya, saat ini manajemen Bank Banten selalu mengutamakan prinsip 5C dalam melakukan analisis kredit, yakni character, capacity, condition, capital and collateral dalam penyaluran kredit.
“Adapun terkait dengan penyaluran kredit PT HNM yang tengah ramai, telah terjadi beberapa tahun yang lalu. Saat ini manajemen baru disamping melakukan transformasi proses di internal, juga terus berupaya melakukan penyelesaian semua kredit bermasalah, serta menyerahkan kepada proses hukum yang berlaku,” jelasnya.
Diketahui, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memberikan laporan informasi dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit macet oleh perusahaan swasta sebagai debitur atau peminjam PT. HNM di Bank Banten ke Mapolda Banten.
“Benar Polda Banten telah menerima aduan dari kelompok MAKI terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit atas satu badan usaha dengan nilai miliaran rupiah,” ujar Kabid Humas Kombes Pol Shinto Silitonga.
Ia menuturkan pihaknya telah menanggapi laporan tersebut dengan melakukan koordinasi ke Bareskrim Polri, karena laporan itu memiliki hubungan dengan kasus yang sedang ditangani oleh Bareskrim Polri.
“Hasil koordinasi nanti akan menentukan apakan penyidikan di Ditreskrimsus Polda Banten dapat dilakukan atau penyidik akan melimpah surat tersebut kepada Bareskrim Polri, ini menjadi pilihan dan kami akan menyampaikan kembali,” katanya.
Selain itu, ia menegaskan Polda Banten akan tegas kepada pelaku korupsi, jika semua sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ditemukan.
“Pada prinsipnya Polda Banten menanggapi adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi dan komitmen akan tegas kepada koruptor jika fakta fakta hukumnya juga nyata,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi