KedaiPena.Com – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, jika pihaknya melakukan pembicaraan dengan lembaga Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) terkait pembelian ATR 72-600 oleh PT Garuda Indonesia (Persero).
Pembicaraan tersebut merupakan rangkaian dari penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi d Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Garuda Indonesia yang baru-baru ini dilaporkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
“Sekarang dalam tahap pembicaraan dengan BPKP,” ujar Jaksa Agung Jaksa Agung ST Burhanuddin, ditulis, Sabtu, (15/1/2022).
ST Burhanuddin menegaskan, pembicaraan dengan BPKP sendiri dilakukan guna menentukan apakah masuk dalam tindak pidana korupsi atau ada kelalaian bisnis maupun resiko bisnis.
“Apakah ini memang tindak pidana korupsi atau memang adanya kelalaian bisnis atau mungkin resiko bisnis,” ungkap ST Burhanuddin.
ST Burhanuddin menegaskan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menyampaikan tahapan terkait dugaan kasus korupsi di tubuh perusahaan plat merah tersebut.
“Dalam waktu dekat juga ini akan kami sampaikan tahapan-tahapan apa dan penanganan ATR dan lain-lain sebagainya,” pungkas dia.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan dugaan kasus korupsi di lingkungan PT Garuda Indonesia ke (Kejagung), pada, Selasa (11/1/2022). Kasus korupsi yang dilaporkan oleh Erick Thohir itu diduga berkaitan dengan pembelian pesawat ATR 72 seri 600.
Laporan: Sulistyawan