KedaiPena.Com- Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai, maraknya kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di beberapa asuransi BUMN mengindikasikan perlunya revisi Undang-Undang Pasar Modal.
Hal tersebut disampaikan oleh Suparji saat menanggapi sejumlah sejumlah kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung seperti PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (persero) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“Menurut saya, di pasar modal memang masih sangat longgar. UU-nya sendiri kan sudah cukup kadaluarsa, UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal itu kan UU produk lama yang sebetulnya perlu direvisi,” papar Suparji, Sabtu, (23/1/2021).
Suparji berpendapat, kekuatan hukum yang lebih efektif perlu diberikan dalam pengawasan pasar modal. Suparji menyoroti kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebenarnya punya kewenangan dalam hal penyidikan.
“OJK sendiri kan punya kewenangan penyidikan, sebenernya harus lebih berani menegakan aturan di situ. Jangan sampai kemudian menimbulkan hal-hal kontroversial, polemik, atau berimplikasi hukum,” papar Suparji.
Suparji menegaskan, maraknya kejahatan korupsi di perusahaan plat merah merupakan fenomena gunung es yang sedianya sudah lama terjadi.
“Praktik-praktik itu sudah lama terjadi dan banyak terjadi di berbagai tempat, tapi belum terendus oleh aparat penegak hukum,” ungkap Suparji.
Dengan demikian, tegas Suparji, kasus ini menjadi sebuah catatan besar bagi proses pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Karena ternyata moralitas, integritas, para penyelenggara negara kita baik di pemerintahan maupun di BUMN tidak berubah karakternya,” tandas Suparji.
Laporan: Muhammad Hafidh