KedaiPena.Com – Presiden KSPI Said Iqbal berharap, Kejaksaaan Agung dapat bersungguh-sungguh memeriksa dugaan korupsi pengelolaan uang dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamostek.
Iqbal begitu ia disapa menilai, dugaan korups ini berkategori pelanggaran berat dan diduga sebagai mega korupsi sepanjang BPJS Ketenagakerjaan berdiri, bahkan sebelumnya bernama Jamsostek.
“Oleh karena itu KSPI mengutuk keras dan meminta pemeriksaan terhadap dugaan skandal mega korupsi trilyunan rupiah uang buruh yang ada di BPJS Ketenagakerjaan oleh Kejagung dibuka secara transparan,” kata Iqbal dalam keterangan, Rabu, (20/1/2021).
Iqbal mengaku, KSPI sangat mendukung penuh langkah-langkah yang akan diambil oleh Kejaksaan Agung berkaitan dengan dugaan skandal mega korupsi.
Selanjutnya, kata dia, KSPI meminta Kejaksaan Agung untuk mencekal Direktur Utama dan para Direksi BPJS Ketenagakerjaan agar tidak bepergian ke luar negeri selama proses penyelidikan, terhitung mulai, Rabu, 20 Januari 2021.
“KSPI juga mendesak Dirjen Imigrasi untuk mencekal Dirut BPJS Ketenagakerjaan, bilamana akan pergi ke luar negeri,” tutur Iqbal.
Bahkan, Iqbal menegaskan, KSPI akan mengerahkan puluhan ribu buruh berbondong-bondong di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk mendatangi semua kantor cabang di kabupatan dan kota dan kantor-kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini, lanjut Iqbal, akan dilakukan di seluruh wilayah Indonesia untuk menanyakan keberadaan trilyunan uang buruh yang diduga dikorupsi di BPJS Ketenagakerjaan.
“KSPI, memberi waktu 7 x 24 jam kepada BPJS Ketenagakerjaan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah untuk memberikan jawaban dan penjelasan atas fakta-fakta terhadap dugaan korupsi trilyunan rupiah uang buruh di BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Said Iqbal.
Laporan: Muhammad Hafidh