KedaiPena.Com – Direktur Center For Budget Analisys, Uchok Sky Khadafi mengungkapkan, adanya potensi kerugian dari perusahaan plat merah Dirgantara Indonesia (PT DI) sebesar Rp8 milliar dengan 24 kasus yang belum terselesaikan.Hal itu pun, dinilai dapat membuat PT DI mengalami kebangkrutan.
“Center For Budget Analysis (CBA) meminta kepada DPR untuk mengevaluasi dan merekomendasikan agar Direktur PT. DI, Budi Santoso dipecat. Alasannya agar aparat hukum dapat leluasa menyelidiki potensi kerugian negara di perusahaan plat merah tersebut,” ujar Uchok kepada KedaiPena.Com, Senin (3/10).
Selain terdapat potensi kerugian negara, kata Uchok, yang akan membuat perusahaan plat merah ini bangkrut adalah kewajiban PT. DI yang harus membayar denda lantaran ada keterlambatan dalam pekerjaan.
Hal itu ditemukan pada audit BPK tahun 2015, perihal pengadaan barang dan jasa di TNI Angkatan Laut (AL). Denda yang harus dibayar oleh PT. DI sebesar Rp.3.357.999.942.
“Kasus lain, tanda-tanda adanya kebangkrutan adalah, pada tahun 2011, TNI AL memberikan pekerjaan pengadaan Helikopter Bell. 412EF tahap II dengan nilai Rp.220.000.000.000 kepada PT. DI. Dan dalam pekerjaan ini, PT. DI sudah dibayar sebesar. Rp.212.415.954.199 atau 96 persen. Tapi, pekerjaan atau kemajuan fisiknya baru 20 persen,” jelas dia.
“Uang negara mereka sudah embat, pekerjaan baru seiprit. Jadi, aparat hukum harus membuka penyelidikan atas banyak kasus ini, jika tidak PT DI benar-benar bangkrut,” tandasnya.
(Prw/Apit)