KedaiPena.Com – Ketua Umum Organisasi Kesejahteraan Rakyat atau Orkestra Poempida Hidayatullah (PHD) menyoroti soal dugaan kebocoran 279 juta data milik BPJS Kesehatan yang terungkap pada Mei lalu.
Poempida begitu ia disapa mengatakan, peretasan data pribadi bukan hanya bersifat ilegal tapi juga inkonstitusional.
“Yang namanya data pribadi itu adalah data yang di proteksi secara konstitusi atau UUD, artinya peretasan terhadap pribadi ini bukan hanya ilegal tapi inkonstitusional sehingga ini bisa dianggap pelanggaran levelnya tidak jauh beda sama makar,” kata Poempida dalam PHD Corner dengan tema dugaan kebocoran data milik BPJS Kesehatan, Jumat, (11/6/2021).
Artinya, kata mantan dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan ini, kebocoran data dapat disamakan levelnya seperti melawan Undang-undang Dasar (UUD). Oleh sebab itu, lanjut Poempida, menjadi penting Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan data pribadi.
“Menurut informasi sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR dan menjadi inisiatif pemerintah kabarnya seperti itu,” tegas Poempida.
Poempida juga memandang, RUU Perlindungan Data Pribadi nantinya juga harus kuat dalam menekankan fungsi dan tugas struktur lembaga pengawasnya.
“Yang nanti mengawasinya seperti apa bentuknya, saya tidak peduli itu mau independen atau bagian dari pemerintah buat saya yang paling penting bisa mengejar tujuannya menjaga data tersebut,” papar Poempida.
Mau tahu obrolan lainya antara tim KedaiPena dengan Poempida soal kebocoran dugaan kebocoran data BPJS Kesehatan. Simak dalam PHD Corner yang tayang di akun youtube milik KedaiPena. Com, pada Sabtu, (12/6/2021).
Laporan: Natasha