KedaiPena.Com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemanggilan terhadap Direksi PT Asuransi BRI Life (BRI Life) sebagai pengelola data pribadi yang diduga bocor, pada Rabu, (28/7/2021) pukul 14.00 WIB. Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses investigasi.
“Pemanggilan ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019),” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, Kamis, (29/7/2021).
Dalam pertemuan itu, kata Dedy, pihak BRI Life mengungkapkan adanya celah keamanan dalam sistem elektronik BRI Life yang disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“BRI Life telah mengambil langkah responsif untuk menghentikan upaya akses secara tanpa hak tersebut,” papar Dedy.
Dedy mengungkapkan, jika BRI life saat ini sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap keamanan sistem elektronik yang mereka kelola.
“Dengan menggandeng Konsultan Forensik Digital dan Tim Internal BRI Life,” tutur Dedy.
Dedy menegaskan, BRI Life akan segera menyampaikan temuan-temuan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan amanat Undang-Undang.
“Kementerian Kominfo akan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut dengan melakukan komunikasi intensif dengan BRI Life dan memberikan pendampingan terhadap upaya BRI Life dalam mengamankan sistem maupun tata kelola data yang ada,” ungkap Dedy.
Dedy menjelaskan, sesuai amanat Pasal 35 Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) Kementerian Kominfo berwenang melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan Sistem Elektronik.
“Upaya ini dilakukan dalam koordinasi bersama BSSN sebagai Lembaga yang memiliki kewenangan menyusun kebijakan keamanan sistem elektronik sebagaimana diatur oleh Pasal 24 PP 71/2019,” papar Dedy.
Dedy juga menekankan, koordinasi bersama dengan Polri sebagai otoritas penegak hukum tindak pidana ITE, sesuai amanat UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016.
“Kominfo akan terus berkoordinasi dengan BSSN dan Polri untuk penanganan lebih lanjut terhadap dugaan kebocoran data pribadi ini,” pungkas Dedy.
Laporan: Muhammad Hafidh