KedaiPena.Com Perusahaan Listrik Negara atau PLN diminta dapat benar-benar menjaga data dan asset negara yang berada di dalamnya. Apalagi, sejak tahun 1994 status PLN berubah menjadi perusahaan perseroan guna memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk terlibat dalam bisnis penyediaan listrik.
Demikian disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Demokrat Anton Sukartono Suratto merespons dugaan kebocoran 17 juta data pelanggan milik PT PLN. Berdasarkan tangkapan layar yang dibagikan, menunjukkan laman web breached.to dengan akun bernama loliyta yang mengklaim menjual data pengguna PLN.
“Walapun menurut PLN kebocoran data 17 juta tersebut tidak berdampak langsung kepada konsumen namun hal tersebut dapat membuat ketidaknyamanan dan ketidakpercayaan publik bahkan dapat dianggap melanggar pasal 7 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” tegas Anton sapaanya, Minggu,(21/8/2022).
Anton memaparkan, ada 2 point yang bisa dijadikan pelanggaran terhadap hak konsumen yakni hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan mengkonsumsi jasa serta hak atas informasi yang benar.
“Jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan jasa,” imbuh Anton.
Anton berharap, dalam menjaga data pribadi konsumen, PLN tidak bisa melakukan sendirian. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), BSSN dan Kepolisian harus dapat mengusut tuntas dugaan kebocoran 17 juta data pelanggan PLN itu.
“Kominfo dan BSSN harus 10 langkah didepan dari para oknum-oknum pelaku kejahatan digital atau cyber crime,” beber Anton.
Berkaca dari kasus ini, Anton menekankan, agar pemerintah harus mampu menjamin kesiapan Indonesia dalam menghadapi tuntutan zaman yang serba digital saat ini.
“Mau tidak mau, suka tidak suka dalam hal ini Pemerintah harus mampu menjamin kesiapan Indonesia dalam menghadapi tuntutan jaman serba digital saat ini. Pemerintah harus segera mewujudkan payung hukum yang komprehensif mengenai perlindungan data pribadi,” tegas Anton.
Anton mengakui, pemahaman atau literasi masyarakat terhadap pentingnya kerahasiaan data pribadi di Indonesia masih rendah. Sehingga, rawan kebocoran serta penyalahgunaan oleh pihak lain.
“Oleh karena itu kita harus mewaspadai berbagai modus kebocoran data pribadi yang sering terjadi antara lain skimming, phising dan penyebaran data,” pungkas Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat ini.
Laporan: Muhammad Lutfi