KedaiPena.Com- Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Demokrat Sartono Hutomo mengatakan, dugaan ekspor 5 juta ton ore nikel ilegal ke Tiongkok sepanjang 2021-2022 menunjukkan keserakahan individu maupun oknum yang hanya berlandaskan kepentingan serta hasrat kekayaan.
Hal tersebut disampaikan Sartono begitu sapaanya menanggapi soal dugaan ekspor 5 juta ton ore nikel ilegal ke Tiongkok sepanjang tahun 2021-2022 yang ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pimpinan Firli Bahuri.
“Keserakahan individu maupun oknum yang hanya berlandaskan kepentingan dan hasrat kekayaan,” jelas Sartono saat dihubungi, Minggu,(2/7/2023).
Sartono menegaskan, dugaan ekspor 5 juta ton ore nikel ilegal ke Tiongkok sepanjang tahun 2021-2022 ini juga telah melanggar Undang-Undang (UU) Minerba Pasal 158 dan UU Kepabeanan, Kehutanan dan UU Lingkungan Hidup Pasal 170 A.
“UU yang telah ditetapkan dilanggar dan tidak dijalankan,” ungkap Politikus Partai Demokrat ini.
Sartono berharap, negara dalam hal ini penegak hukum seperti KPK, Polri maupun Kejaksaan harus hadir mengawasi dan juga menindak secara tegas.
Sartono menekankakan, pasalnya pengiriman nikel secara ilegal tersebut juga telah merugikan negara sangat besar.
“Jangan sampai ada oknum di dalam bermain,” papar Sartono.
Tak hanya itu, kata Sartono, Bea Cukai juga harus dapat jeli ke depanya agar mengecek keabsahan barang bukan hanya sekedar dari segi dokumen dari pelabuhan di smelter.
“Bea Cukai harus jeli agar mengecek keabsahan barang bukan hanya dari segi dokumen barang dari pelabuhan di smelter,” pungkas Sartono.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelaah ada tidaknya indikasi kerugian keuangan negara terkait ekspor ilegal 5 juta ton ore nikel ke Tiongkok.
Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK sudah mengantongi laporan ekspor ilegal bahan baku tambang tersebut.
“Iya, itu masih dalam telaahan kita. Dan itu juga sudah disampaikan dari sini, jadi kita sedang telaah, ini lebih awal daripada penyelidikan, sedang ditelaah seperti apa, mohon ditunggu,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur saat dikonfirmasi, Jumat (30/6/2023).
Laporan: Muhammad Rafik