KedaiPena.Com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengaku bakal mengawasi serta berupaya mencegah terjadinya pelanggaran terhadap proses penjaringan bakal calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menanggapi ihwal adanya dugaan aliran uang dari hasil penyalahgunaan narkotika untuk pendanaan Pemilu.
“Upaya pencegahan dengan melakukan koordinasi bersama KPU saat verifikasi faktual terhadap para calon peserta pemilu. Juga berkoordinasi dengan BNN, dan kepolisian untuk memastikan SKCK yang diterbitkan dalam memberikan informasi riwayat calon jika pernah terlibat penyalahgunaan narkoba,” kata Bagja dalam keterangan tertulisnya diterima awak media, Sabtu,(27/5/2023).
Bagja menjelaskan, syarat lampiran surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi caleg tingkat DPD, DPR, dan DPRD dilampirkan di masa akhir saat proses pendaftaran. Bagja menyadari, hal ini yang akhirnya dapat menimbulkan masalah.
“SKCK dilampirkan para calon pada waktu-waktu terakhir pendaftaran, lalu KPU tidak buru-buru melakukan verifikasi. Ini terkadang menimbulkan masalah,” kata Bagja.
Lebih lanjut, Bagja mengatakan, pihaknya juga melakukan pengawasan dengan memastikan keabsahan dan kebenaran dokumen surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Namun Bawaslu tidak dapat langsung mencoret caleg tersebut dari daftar peserta Pemilu.
“Harus menunggu menjalani persidangan dulu menjadi terpidana atau sudah vonis dengan mempunyai kekuatan hukum tetap baru bisa dicoret sebagai peserta pemilu atau pilkada,” imbuhnya.
Laporan: Tim Kedai Pena