KedaiPena.Com– Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengungkapkan alasan ditetapkanya eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Menurut dia, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka lantaran memberikan persetujuan untuk importasi gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton pada tahun 2016. Padahal, saat itu Indonesia tengah surplus gula.
“Kenyataanya dia memberikan persetujuan untuk importasi gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton tahun 2016,” jelas dia, Kamis,(31/10/2024).
Harli melanjutkan, bahwa persetujuan yang diberikan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tanpa rekomendasi kementerian lain. Padahal, izin importasi harus melalui koordinasi antar kementerian.
“itu juga kan harus mendapatkan rekomendasi dari kementerian terkait, walaupun dia terkait dengan importasi gula kristal mentah,” tegas dia.
Ia melanjutkan, usai izin tersebut terbit
Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus atau CS mulai memainkan perannya.
Dalam prosesnya, kata dia, Charles Sitorus atau CS memerintahkan kepada manajernya untuk menggagas importasi gula kristal mentah.
“2016 nah ini mulai berperan CS dengan PT PPI nya dia memerintahkan manajernya untuk menggagas lah, makanya ada empat kali pertemuan untuk membicarakan ini. Makanya setelah diberikan izin kepada 8 perusahaan ini untuk melakukan importasi gula kristal mentah untuk diolah gula kristal putih,” tegas dia.
Ia menambahkan, persetujuan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan di tahun 2015 dengan langkah Charles Sitorus atau CS memberikan izin importasi gula kristal putih kepada 8 perusahaan saling berkaitan.
“Jadi pasti ada keterkaitan, makanya itulah yang namanya merangkai peristiwa pidana. Itukan harganya sampai Rp 16 ribu per kilo, diatas HET dari Rp 13 ribu berarti ada 3000 perkilo kalau dihitung misalnya dari 300 ribu ton itu berapa kilo kali 3 ribu. Misalnya,” pungkas dia.
Laporan: Tim Kedai Pena