KedaiPena.Com – Sebidang tanah seluas 3530 (tiga ribu lima ratus tiga puluh) m2 yang terletak di Kampung Ciburial tepatnya di lingkungan RT 01, 02 dan 03 di kawasan RW 06 Desa Margajaya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat menjadi sengketa.
Menurut riwayat warga, tanah tersebut sejak dulu berupa sawah yang terbentang luas. Dan seiring waktu berjalan, tanah garapan itu berubah menjadi lahan berkebun yang secara turun-temurun digarap oleh warga setempat.
“Tanah tersebut sudah lama digunakan oleh masyarakat dan atas ijin lingkungan setempat digunakan sebagai lahan garapan bertani, perkebunan, sarana bermain anak, sarana olahraga, dan sarana religi atau keagamaan khususnya rutin tiap tahun dipakai untuk menunaikan ibadah Salat ied serta sarana MCK untuk umum khususnya warga setempat yang tinggal di wilayah RW 06,” kata Tim Kuasa Hukum LBH Tridharma Indonesia, Fahmi Akbar dalam keterangan yang diterima KedaiPena.Com, ditulis Selasa (26/3/2019).
Selanjutnya, sambung Fahmi, warga dikejutkan dengan kemunculan fotocopy sertifikat lahan tersebut atas nama Asep Setia Permata, dua bulan yang lalu tepatnya pada tanggal 20 Juni 2018. Di dalam isi sertifikat kepemilikan lahan tersebut, di salah satu bagian gambar denahnya, muncul gambar tanah adat yang dikatakan tanah negara. Sertifikat itu bernomor 0003, tahun 2015.
Atas keganjilan tersebut Forum Musyawarah RW 06, Desa Margajaya, Kecamatan Ngampah, Kabupaten Bandung Barat, pernah melakukan audiensi kepada BPN Bandung Barat. Hasil audiensi yang dilakukan oleh masyarakat dengan pihak BPN Bandung Barat mengakui bahwa sertifikat yang atas nama Asep Setia Permata tersebut tidak pernah tercatat di kantor tersebut.
“Mendengar pengakuan tersebut, maka warga juga meminta kepada pihak BPN Bandung Barat untuk mendirikan plang bahwa lahan tersebut adalah tanah negara yang tidak memiliki legalitas secara hukum,” sambung Fahmi.
Setelah permintaan masyarakat kepada pihak BPN Bandung Barat untuk mendirikan plang tak kunjung dilaksanakan, maka masyarakat kembali melakukan audiensi kedua. Namun hasil audiensi kedua tersebut, yang terjadi adalah inkonsistensi jawaban.
“BPN melakukan klarifikasi dari hasil audiensi pertama. Dikatakan oleh pihak BPN Bandung Barat, bahwa telah terbit sertifikat atas nama Asep Setia Permata dengan nomor 0003. Atas jawaban tersebut warga merasa ada keganjilan, sehingga warga melaporkan keganjilan peristiwa tersebut kepada pihak Ombudsman RI perwakilan Provinsi Jawa-Barat nomor registrasi laporan: 0108/LM/VIII/2018/BDG,” jelas Fahmi.
Inkonsistensi putusan, tambahnya, patut diduga telah terjadi pelanggaran mal-administrasi yang dilakukan oleh BPN Bandung Barat. Bahwa klarifikasi BPN Bandung Barat melalui perwakilan Ombudsman provinsi Jawa Barat nomor 587/8-3217/X/2018 berbeda objek tanah yang dimaksud. Yang dimaksud oleh BPN Bandung Barat berada di Blok Caringin, bukan di Blok Ciburial sebagaimana nomor sertifikat nomor 0003.
“Namun sangat disayangkan, kasus pelaporan tersebut ditutup oleh Ombudsman perwakilan daerah tanpa mekanisme secara komprehensif yakni adanya tinjauan secara langsung objek tanah yang dimaksud. Sehingga atas tindakan tersebut kami melaporkan Ombudsman daerah Jawa Barat kepada Ombudsman Pusat di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2019,” tegas dia.
Anehnya, yang mengakui pemilik tanah yang disengketakan tersebut menjadi pemilik sebuah korporasi swasta, yakni PT Lotus, yang hendak menggunakan lahan tersebut untuk pembangunan rumah kaca hidroponik.
“Tentu saja, warga Desa Margajaya khawatir akan dampak dari pembangunan tersebut sebab, efek tersebut akan berdampak pada sumber air bagi kebutuhan warga Desa Margajaya. Dalam proses tersebut dimana pihak PT Lotus seolah-olah abai, tidak hanya dalam proses pembangunan tersebut akan tetapi juga belum jelasnya status tanah tersebut. Namun keberatan warga diabaikan bahkan tidak dipedulikan,” kata Fahmi lagi.
Selain itu, serunya, PT Lotus telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dengan mendikte, mengintimidasi dengan menggunakan preman bahkan menggunakan alat berat (buldozer) terhadap masyarakat Forum Musyawarah RW 06, Desa Margajaya, Kecatan Ngampah, Kabupaten Bandung Barat. LBH Tridharma Indonesia melaporkan kasus ini kepada Komnas HAM pada 12 Maret 2019.
“Kami mengutuk dan mengecam keras tindakan intimidatif dan diskriminatif yang dilakukan oleh PT Lotus terhadap masyarakat desa. Kami pun meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati hak-hak asasi yang melekat baik secara ekonomi, sosial dan budaya warga, sebab mereka adalah sebagai warga negara yang memiliki hak dan kedudukan hukum yang sama dengan warga negara lainnya,” kecam Fahmi.
“Negara wajib memberikan perlindungan hukum kepada warga hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi