DUALISME Asosiasi Kopi Bakal Berlanjut, Ini Harapan Pengusaha Dari Lampung. Begitu judul beberapa waktu silam. Isinya, cerita tentang kisruh yang berujung pecahnya di organisasi para pengekspor kopi yang tampaknya bakal berlanjut.
Sekadar menyegarkan ingatan bersama, sebelumnya pelaku ekspor kopi bernaung di satu wadah, yaitu Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI). Namun pada Rapat Umum Anggota (RUA) RUA ke-8 lima tahun silam, sejumlah anggota hengkang. Kelompok yang dimotori AEKI Jawa Timur ini kecewa terhadap kinerja pengurus pusat. Akhirnya mereka membentuk Gabungan AEKI (GAEKI).
Nah menurut berita tersebut, dualisme organisasi eksportir dan industri kopi Indonesia itu tampaknya belum segera berakhir. Pasalnya, RUA AEKI ke-9 yang digelar di Jakarta 10-11 Maret lalu sepertinya bakal mempertahankan status quo. Indikatornya, RUA menerima laporan pertanggungjawaban pengurus pusat masa bakti 2010-2015, dengan mulus.
Mulus? Ah, ternyata tidak juga. Sebagian (besar?) peserta mencium gelagat bakal langgengnya status quo. Buktinya, mereka langsung meninggalkan ruang sidang dan kembali ke daerah masing-masing sebelum perhelatan selesai. Bahkan beberapa anggota dari daerah sudah tidak lagi tampak pasca diterimanya laporan pertanggungjawaban pengurus pusat.
Mendag Murka
Status quo, pada mayoritas kasus, memang tidak elok. Apalagi kalau kondisi itu berlumut jumud. Statis, mandeg! Nah, kondisi seperti itulah yang membelit AEKI pada beberapa tahun terakhir.
Situasi diperparah dengan murkanya Menteri Perdagangan (waktu itu) Mari Elka Pangestu terhadap AEKI. Semua bermula dari upaya Ketua Umum DPP AEKI Hasan Wijaya yang mengumpulkan sejumlah asosiasi sektor pertanian dan menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mencabut pengenaan PPh 22 kepada pedagang pengumpul.
Kalau Mari marah, tentu wajar saja. Pasalnya, dalam struktur organisasi AEKI, Mendag bersama Menteri Pertanian dan Menteri Perindustrian memang didapuk sebagai Pembina. Itulah sebabnya manuver Hasan yang tanpa berkordinasi dengan Menteri Perdagangan itu dinilai banyak kalangan sebagai ‘langkah lancang’. Mosok untuk soal sepenting dan sestrategis itu Pembina dicuekin?
Masalah lain yang cukup krusial, Mari beranggapan RUA ke-8 melanggar AD/ART AEKI. Juga terdapat sejumlah pasal dalam Anggaran Dasar AEKI yang ditolak Kemendag karena dianggap menyimpang dari visi dan misi organisasi. Untuk itu, lewat surat yang Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Deddy Saleh, Mendag menegur pengurus. Mereka juga diminta menyelenggarakan RUA ulang dengan agenda tunggal, memilih kepengurusan.
Sayangnya, bukannya menuruti permintaan pemerintah, Suyanto Husein selaku ketua umum terpilih justru menyatakan Mendag tidak berwenang dalam menentukan kebijakan AEKI.
Tentu saja Mari kian marah. Sejak itulah Kementerian Perdagangan tidak lagi mengakui kepengurusan AEKI. Persoalan tidak berhenti di situ. Puncaknya, Mari mencabut SK yang mewajibkan anggota AEKI menyetor iuran Rp30 per kg kopi yang diekspor ke organisasi. Padahal, kutipan ekspor itulah yang selama ini menjadi aliran darah bagi AEKI, baik di pusat maupun di daerah.
Akibatnya sangat serius. AEKI yang pada 1990an eksis sebagai organisasi yang berwibawa dan menjadi mitra utama Pemerintah dalam berbagai perundingan internasional, langsung limbung. Tanpa sumber pemasukan, praktis organisasi ini berjalan dengan ‘mantab’ alias makan tabungan. Kini, kabarnya, di pundi-pundi AEKI tinggal Rp200 juta saja.
Padahal, dulu duit belasan bahkan puluhan miliaran rupiah mengendap di kas mereka. Dengan fulus berlimpah inilah AEKI membiayai berbagai program kegiatannya. Termasuk bermacam perundingan kopi di ranah internasional, pameran-pameran kopi nasional dan internasional, pembinaan petani, dan lainnya.
Baiklah, mari kita lupakan masa lalu. Sekarang yang lebih penting, bagaimana ke depan. Sebagai komoditas ekspor, kopi memang tidak lagi semoncer masa silam. Di kalangan komoditas pertanian, kopi kini menduduki posisi keempat penghasil devisa terbesar setelah minyak sawit, karet, dan kakao.
Data 2015 menyebutkan luas perkebunan kopi Indonesia sekitar 1,24 juta ha. Jumlah itu terdiri atas 933.000 ha perkebunan robusta dan 307.000 ha perkebunan arabika. Lebih dari 92% dari total perkebunan dibudidayakan para petani skala kecil, dengan luas lahan kurang dari 2 ha. Jumlah petani yang terlibat mencapai 1,92 juta kepala keluarga (KK). Jika diasumsikan tiap keluarga terdiri atas ayah, ibu, dan dua anak, maka artinya ada sekitar 8 juta jiwa yang menggantungkan hidupnya pada kopi.
Dengan peta seperti ini, Pemerintah memang tidak bisa main-main dengan kopi. Bukan saja karena kopi adalah salah satu komoditas penghasil devisa, tapi karena ada sekitar 8 juta jiwa yang terlibat di sana. Tidak bisa tidak, Pemerintah harus kembali cawe-cawe secara aktif dalam urusan perkopian nasional.
Langkah itu bisa dimulai dengan membenahi organisasi para eksportir dan produsen kopi. Membiarkan benang kusut terus membelit AEKI dan GAEKI jelas bukan langkah bijak. Kita setuju, bahwa kini bukan lagi era semua harus serba seragam, harus serba satu wadah. Pasca reformasi, para wartawan saja kini emoh ‘dikandangkan’ dalam satu organisasi. Itulah sebabnya tumbuh puluhan organisasi tempat para jurnalis berhimpun.
Tapi pada konteks kopi, pemeritah benar-benar tidak boleh berpangku tangan. Sebagai penyelenggara negara, Pemerintah tidak boleh duduk manis, menonton ‘pertarungan’ AEKI-GAEKI yang bisa jadi tidak berkesudahan.
Pemerintah harus punya mitra yang jelas dalam mengembangkan dan memanfaatkan kopi bagi kepentingan petani dan perekonomian nasional secara maksimal. Rekonsiliasi AEKI-GAEKI tentu langkah ideal. Lebih ideal lagi kalau mereka mau melebur diri dalam satu wadah seperti dulu. Tentu saja, maksud saya, jika hal itu masih memungkinkan.
Memilah dan memilih
Bahwa lumayan banyak anggota yang hengkang dari AEKI dan mendirikan GAEKI, itu adalah fakta. Bahwa hengkangnya mereka dipicu ketidakpuasan kinerja pengurus, juga fakta. Sayangnya, banyak anggota yang hengkang dari AEKI ke GAEKI ternyata justru para the real exportir. Mereka berasal dari Jatim, Lampung, dan Medan. Kinerja ekspor mereka selama ini juga cukup bagus. Sebaliknya, anggtoa yang tertap bertahan di AEKI banyak yang sudah tidak aktif.
Fakta lain yang tidak kalah pentinganya adalah, memburuknya hubungan AEKI dengan Kemendag sebagai Pembina sekaligus regulator. Ini jelas fakta penting yang tidak boleh diabaikan begitu saja.
Runyamnya hubungan asosiasi pengusaha dan penguasa jelas perkara teramat serius. Angin demokrasi yang berhembus kencang memang tidak lagi menempatkan Pemerintah sebagai pusat segalanya. Peran Pemerintah kini lebih banyak sebagai fasilitator dengan risiko ‘cengkraman’ yang kian kendur. Tapi, lagi-lagi, dalam banyak hal Pemerintah tetap saja masih vital. Lagi pula, dalam unggah-ungguh budaya timur, tidak elok juga kalau pengusaha berseberangan apalagi berseteru dengan Pemerintah.
Pada saat yang sama, dalam usianya yang masih seumur jagung, GAEKI justru sudah bergandeng mesra bersama Pemerintah menembus barikade ekspor kopi ke Jepang karena dituding mengandung carbaryl, residu kimia pada biji kopi. GAEKI juga yang ditunjuk mendampingi pemerintah pada ICO. Bukan hanya dengan kementerian Perdagangan, organisasi baru ini juga banyak memberi masukan kepada Kementerian Pertanian dan Kementerian Perindustrian.
Tampaknya ke depan agak sulit melahirkan kembali peran-peran sinergis AEKI-Pemerintah pada sidang-sidang International Coffee Organization (ICO) bak masa lalu. Di sinilah kemampuan memilah dan memilih Pemerintah diuji. Untuk membangun perkopian nasional, Pemerintah memang tidak boleh membedakan mana kelompok yang baik dan mana yang buruk. Meski demikian, berdasarkan perjalanan organisasi yang cukup panjang, Pemerintah semestinya bisa membaca dan menganilisis fakta yang ada untuk kemudian mengambil sikap.
Akhirnya, semua terpulang pada sikap arif Pemerintah. Satu hal yang pasti, kopi dan jutaan petaninya terlalu berharga untuk Pemerintah abaikan.
Oleh Edy Mulyadi, Direktur Program Centre for Economic and Democracy Studies (CEDeS)