KedaiPena.Com – Konflik dualisme kepengurusan DPC K-SPSI Tapanuli Tengah akhirya selesai.  Dinsosnakertrans setempat membekukan K-SPSI pimpinan Ahmad Shaleh Amin sesuai surat ‎nomor 1171/Dinsosnakertrans/2016.
Abdul Rahman Sibuea, Ketua DPC K-SPSI yang mendapatkan pengakuan dari Dinsosnakertrans Tapteng saat ditemui wartawan di Pandan, Kamis (20/10) membenarkan surat tersebut.
“Permasalahan ini sudah selesai pertanggal 18 Oktober 2016 dimana kita sudah menerima surat dari Dinas Sosnakertrans ‎Tapteng, ditandatangi langsung oleh Kadisnya Samosir Pasaribu. Inti dari surat itu tidak mengakui kepemimpinan sebelumnya (Shaleh Amin-red). Itu hasil tim yang dibentuk Pemkab Tapteng mencari kebenaran,” terang Rahman.
Dijelaskan, tim yang dibentuk oleh Dinas Sosnakertrans Pemkab Tapteng, secara mutlak mengakui kepemimpinannya di organisasi buruh tersebut.
“Ini sebagai respon dari tuntutan kita selama ini ke Pemkab Tapteng, pemerintah membentuk tim untuk merumuskan siapakah yang legal memakai nama K-SPSI di Kabupaten Tapteng, permintaan itu sudah terjawab,†katanya.
Rahman pun mengapresiasi sikap tegas dari Dinsosnakertrans itu. Ia pun menghimbau seluruh elemen buruh yang berada di K-SPSI dan selama ini persoalan ketenagakerjaannya belum tertangani untuk segera berkordinasi ke kantor K-SPSI di jalan Padang Sidempuan nomor 66.
“Kepada rekan-rekan keluarga besar K-SPSI yang selama ini tuntutan yang tidak diperjuangkan, datang ke kantor untuk menyelesaikan sebelum kita turun langsung mendata ke keperusahaan-perusahaan. Dan kepada divisi ‎serikat pekerja anggota yang telah terbentuk kita membuka kesempatan supaya mendaftar diri dibawah DPC K-SPSI Tapteng,†ujarnya.
Sementara itu, Rahman juga mengingatkan kalangan pengusaha dan manajemen Perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Tapteng agar dapat bekerjasama dengan baik sesuai amanat Undang-undang.
“Amanah Undang-undang nomor 21 tentang kebebasan berserikat kebebasan pekerja atau karyawan agar mereka bisa memiliki wadah, dalam hal hak-hak pembelaan,” jelasnya.
Untuk diketahui, berikut petikan isi surat Dinsosnakertrans terkait dualisme tersebut.
Memperhatikan dinamisme perkembangan Serikat Pekerja di Kabupaten Tapanuli Tengah dan untuk mendukung tertatanya Organisasi Serikat yang baik maka kami beritahukan bahwa sesuai Surat Keputusan Nomor : KEP.O2/DPD/KSPSI SUMUT/IV/2014 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Tapanuli Tengah tanggal 11 April 2014 dari Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Sumatera Utara yang membawahi Organisasi Serikat yang dipimpin oleh Saudara Ahmad Shaleh Amin telah habis masa berlakunya (SK Terlampir) dalam kondisi standfast sebelum ada petunjuk dari pimpinan maka Kewenangan tugas dan fungsi sebagai KSPSI sudah tidak berlaku efektif. Demikian disampaikan untuk dapat dipergunakan seperlunya, atas kerjasamanya diucapkan termikasih.
(Dom)