KedaiPena.Com – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jaringan Listrik Masuk Desa (JLMD) Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) di Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarukim) Kabupaten Toba Samosir 2013, dituntut masing-masing 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp.200Juta serta subsider 8 bulan kurungan.
Kedua terdakwa masing-masing Franky Mario Lumbantobing sebagai penyedia jasa dan Sondang Barita selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Tarukim Tobasa.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Josron Malau, keduanya dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Meminta Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhi hukuman penjara masing-masing selama tujuh tahun dengan denda Rp200Juta, subsider 8 bulan kurungan,†sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Josron S Malau, di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (6/6).
Jaksa Josron juga menuntut keduanya masing-masing membayar uang pengganti (UP) atas kerugian negara dari total anggaran nilai proyek Rp6 miliar. Dimana untuk terdakwa Franky Mario dikenakan biaya UP lebih tinggi, yakni sebesar Rp2 miliar lebih, sedangkan Sondang Barita diwajibkan membayar Rp10 juta.
“Apabila terdakwa tidak sanggup membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara. Namun jika tidak mencukupi, maka hukuman penjara ditambah selama 1 tahun,†tegas Jaksa.
Usai pembacaan tuntutan Jaksa, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan akan menyampaikan pembelaan (pledoi). “Kami minta waktu dua minggu majelis, untuk menyiapkan pembelaan,†kata penasehat hukum terdakwa.
Selepas sidang, Jaksa Josron juga menyebutkan bahwa rekanan Dinas Tarukim Tobasa, yakni Komisaris Direktur PT Zola, Ir Leonardo Pasaribu ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Josron mengungkapkan, pihaknya akan segera memulai penyidikan paskamenerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polresta Tobasa.
Josron menjelaskan, pada 2013 lalu pembangunan jaringan listrik masuk desa yang dikerjakan Pemkab Tobasa melalui Dinas Tarukim dengan pagu anggaran Rp6,4 miliar. Saat proyek sedang dikerjakan, anggaran pelaksanaannya berubah menjadi Rp6,1 miliar.
Tak sampai disitu, rencananya dalam pembangunan listrik masuk desa ini terdapat 47 desa yang akan disurvei. Namun saat dimasukkan penawaran, hanya tujuh desa yang disetujui lalu disurvei.
“Akan tetapi, saat pengerjaanya, hanya dua desa saja yang selesai sedangkan lima desa lagi tidak selesai 100% pengerjaan. Akibat perbuatan dari para terdakwa, negara pun merugi sebesar Rp.3Miliar lebih,†ungkapnya.
Laporan: Iam