KedaiPena.Com – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas), Busairi menilai, sebagai ibu kota Provinsi Banten Kota Serang seharusnya dapat menjadi cerminan untuk daerah lain.
Hal tersebut disampaikan oleh Busairi dalam menanggapi dua tahun kepemimpinan kota Serang oleh Syafrudin dan Subadri.
“Namun pada realitasnya, kota Serang belum layak dijadikan sebagai cerminan, karena permasalahan yang kompleks,” ucap Busairi kepada KedaiPena.Com, Minggu, (6/12/2020).
Ia mengatakan, dua tahun kepemimpinan Syafrudin dan Subadri belum melihatkan perubahan yang signifikan terhadap pembangunan kota Serang di berbagai sektor.
“Kita lihat dari beberapa persoalan klasik yang masih saja terus terjadi berulang-ulang. Artinya apakah memang tidak ada perencanaan yang matang dalam memperbaiki kota Serang menjadi lebih baik,” tambahnya.
Dirinya mengungkapkan beberapa catatan permasalahan di kota Serang sampai saat ini, seperti banjir yang masih saja sering terjadi dikala musim hujan, sampah masih berserakan, kekumuhan, pengemis, gelandangan, anjal, dan gepeng.
“Permasalahan di kota Serang seperti baik di segi infrastruktur, pendidikan, kesehatan, kota belum ramah disabilitas, parkir liar, tata ruang kota, serta peternakan ayam di curug-walantaka, bahkan hiburan malam yang masih tetap beroperasi,”tuturnya.
Menurut dirinya, permasalahan tersebut selalu terus berulang di kota Serang,
maka dalam dua tahun kepemimpinan Syafrudin dan Subadri perlu ada evaluasi agar dapat mebenahi hal tersebut.
“Ya rezim Aje Kendor ini perlu ada evaluasi untuk melakukan pembenahan di kota serang agar tagline ‘aja kendor’ dapat di implementasikan bukan malah makin kendor,” ujarnya.
Selain itu, Biasairi menjelaskan, pihaknya dari Hamas masih tetap konsen dan mengawal berbagai kebijakan pemerintah kota Serang, seperti persoalan hiburan malam. Karena hal tersebut dapat merusak nilai ke-MADANI-an kota Serang.
“Padahal sudah jelas, Perda PUK sudah disahkan pada 19 Desember 2019 lalu, kemudian dalam pasal 63 point b mengamanatkan bahwa setelah 6 bulan disahkannya perda PUK, maka seluruh hiburan dan rekreasi diluar yang diperbolehkan oleh Perda PUK wajib menghentikan usahanya,” katanya.
“Tapi realitanya sampai saat ini tempat hiburan malam di kota Serang masih saja tetap beroperasi. Jika dalih Pemkot Serang karna belum ada Perwal, sampai saat ini kami masih menunggu kapan itu Perwal di sahkan,” lanjutnya.
Tidak hanya itu, dirinya mengatakan pemerintah kota Serang terus berjanji untuk dapat menyelesaikan perwal tersebut, namun sampai saat ini belum juga disahkan.
“Dalam hal ini kami menilai bahwa Pemkot Serang dalam mengurusi hiburan malam di kota Serang nampaknya tidak ada ketegasan dan keberanian, mentalnya kendor,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi