KedaiPena.Com – Dua orang saksi fakta dihadirkan dalam sidang lanjutan gugatan reklamasi Teluk Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.Â
Yang pertama adalah Ketua Pengurus Koperasi Mina Jaya dan Ketua RW 11 Muara Angke yang merupakan kantong nelayan tradisional skala kecil, Safrudin Baso.
Koperasi Mina Jaya sendiri memiliki 2.500an anggota sepanjang Teluk Jakarta.
Dalam kesaksiannya, ia mengatakan tiadanya konsultasi publik yang partisipatif dalam proyek reklamasi.Â
“Sejak berjalannya proyek reklamasi, terjadi dampak ekonomi yang menurunkan pendapatan nelayan yang berimbas kepada kemampuan membayar pinjaman koperasi. Koperasi Mina Jaya sendiri memiliki 60 persen anggota nelayan berkategori nelayan skala kecil (<5GT) yang terdampak langsung dengan adanya reklamasi," kata dia. Tidak pernah sekalipun Ketua Koperasi maupun jajarannya diundang dalam konsultasi publik maupun sosialisasi proyek reklamasi. Saksi kedua H. Khafidin Ketua RW 11 Muara Angke, yang menunjukkan tiadanya transparansi dalam proses  Amdal. Saksi Ketua RW 11 pernah diundang pada tahun 2012 tetapi tidak dijelaskan mengenai dampak buruk lingkungan hidup proyek reklamasi. Dalam proses pertemuan pada  2012 tersebut, saksi dengan tegas telah menyatakan penolakan terhadap proyek reklamasi. Kemudian tiga bulan berselang diundang kembali namun tidak dijelaskan mengenai kerangka Amdal dan hasil Amdal termasuk Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan. Hal ini menunjukkan tidak transparannya pemerintah dalam proses terbitnya izin reklamasi. Kedua saksi tersebut menunjukkan tidak terbukanya proses serta partisipatif yang sesungguhnya dimana telah jelas ada penolakan atas proyek reklamasi. Pihak pemerintah (tergugat) dan PT Muara Wisesa tidak memastikan adanya konsultasi publik kepada nelayan yang lebih luas khususnya nelayan. Terlebih kepada masyarakat nelayan yang terdampak langsung oleh adanya reklamasi yang hingga hari ini terganggu bahkan tidak bisa melaut karena adanya dampak lingkungan mulai dari proses kontruksi. (Prw/Foto: Istimewa)