KedaiPena.Com – Aktivis ICW Tama S Langkun menuturkan, ada dua pilihan yang biasanya ditujukan bagi mereka yang berani menjadi pelapor tindak pidana seperti korupsi.
Pertama, mendapatkan ancaman, dianiaya bahkan bisa dibunuh. Dan, yang kedua, para pelapor tersebut berpotensi dilaporkan balik dengan dengan dugaan pencemaran nama baik.
“Kalau polisi tidak responsif, hal ini (ancaman terhadap pelapor) akan terus terjadi,†ujar dia dalam keterangan yang diterima Redaksi, Jumat (3/3).
Masih menurut Tama, volume penanganan perkara khususnya korupsi semakin tinggi, khususnya dalam hal pengelolaan keuangan daerah. Kalau tidak ada perlindungan, masyarakat menjadi takut untuk berbicara apalagi sampai melapor kepada penegak hukum.
Jika terus dibiarkan, tidak ada lagi yang berani menjadi pengawas keuangan negara dan tindak pidana korupsi akan semakin subur.
“Tahapannya sudah kritis, harus ada upaya dari pemerintah melindungi pelapor korupsi,†katanya.
Laporan: Muhammad Ibnu Abbas