KedaiPena.Com – Dua orang pengacara, masing-masing Sri Felman Siregar dan Juara Amin Tua Hasibuan mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Sibolga di jalan P. Sidempuan nomor 6 Kabupaten Tapteng, tengah malam, Jumat (14/10) kemarin. Kedatangan dua pengacara itu untuk meminta kliennya yang merupakan tersangka kasus asusila, TS, agar dilepaskan.
Sri Falmen Siregar, salah satu dari pengacara itu kepada wartawan permintaan itu dengan alasan hukum sudah berakhirnya masa tahanan terhadap TS sejak 24 September lalu. Kliennya, TS, selama ini ditahan di lembaga pemasyarakatan Klas IIA Sibolga.
“Kita pengacaranya, jadi keberadaan kita ini bukan main-main, ini pelanggaran HAM, tanggal 24 lalu masa penahanan telah habis seharusnya beliau dilepas, proses hukum sedang berjalan kasasi di Mahkamah Agung, memang sudah ada keputusan pengadilan tinggi tapi tidak ingkrah dengan adanya kasasi dari kita,” ungkap Falmen.
Falmen menyebut, perpanjangan masa tahanan terhadap TS tidak dilakukan. Alasan itu juga menguatkan pihaknya akan tetap bertahan, hingga mendapat kepastian kliennya tersebut dilepas oleh pihak pengadilan.
“Secara Eksplisit, dari tanggal 25 September sampai hari ini penahanan yang dilakukan terhadap klien kami adalah pelanggaran HAM, demi hukum harus keluar, kita tetap bertahan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum,” katanya.
Kedatangan dua pengacara itu sempat menjadi tontonan warga. Kepala Lapas Klas IIA Sibolga yang tampak berada di lokasi tak mau berkomentar saat diwawancarai wartawan. Sejumlah petugas kepolisian tampak melakukan penjagaan. Sementara itu, pihak PN Sibolga juga belum memberikan keterangan terkait persoalan itu.
(Har/ Dom)